Menu
News
EkBis
New Economy
Kabar Finansial
Sport & Lifestyle
Government
Video
Indeks
About Us
Social Media

Kuasa Hukum Benny Tokro: Pak Benny Tuh Gak Punya Utang ke Jiwasraya!

Kuasa Hukum Benny Tokro: Pak Benny Tuh Gak Punya Utang ke Jiwasraya! Kredit Foto: Antara/Nova Wahyudi
Warta Ekonomi, Jakarta -

Direktur Utama PT Hanson International Tbk (MYRX), Benny Tjokrosaputro, menegaskan bahwa pihaknya tidak memiliki utang terhadap PT Asuransi Jiwasraya (Persero), terutama untuk surat utang jangka menengah atau medium term notes (MTN). Pasalnya, MTN sudah dilunasi pada 2016 yang telah tercatat dalam laporan keuangan audited PT Asuransi Jiwasraya (Persero).

Hal tersebut disampaikan oleh kuasa hukum Benny Tjokro, Bob Hasan, menanggapi pernyataan Kejaksaan Agung dan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) yang mempermasalahkan MTN yang diterbitkan Hanson.

Baca Juga: Kejagung Bakal Buka-Bukaan Soal Aset Milik Benny Tjokrosaputro! Bejibun Bos!

Dalam Laporan Keuangan Asuransi Jiwasraya per 31 Desember 2017 dan 31 Desember 2016 yang dikeluarkan pada Juni 2018, kolom aset tertera Surat Hutang Jangka Menengah (MTN) PT Hanson International Tbk pada tahun 2016 kosong atau sudah lunas.

"MTN sudah dilunasi pada 2016. Hal ini menunjukan tidak ada yang nyangkut di Jiwasraya dan tidak ada yang gagal bayar dan dirugikan," tegas Bob Hasan, Kamis (23/1/2/2020).

PT Hanson adalah perusahaan terbuka (publik) yang melakukan jual beli saham di Bursa Efek Indonesia (BEI). Sebagai perusahaan terbuka yang telah terdaftar di Sistem Pendaftaran Efek secara Elektronik (SPEK) yang dilaksanakan dan dikelola oleh PT Kustodian Sentral Efek Indonesia, Hanson dapat menawarkan atau menerbitkan MTN yang lazim di pasar modal.

MTN milik Hanson diterbitkan pada 22 Desember 2015 melalui PT Royal Bahana Sakti dan PT Pelita Indo Karya sebagai agen fasilitas. MTN ini memiliki jangka waktu 3 tahun atau hingga 23 Desember 2018.

Nilai warkat MTN tersebut adalah Rp20 miliar dan total bernilai Rp680 miliar. Baik Royal Bahana maupun Pelita Indo mendapatkan jatah penjualan yang setara yakni masing-masing Rp340 miliar. Keduanya pun menjual MTN Hanson kepada Jiwasraya dengan nilai total Rp680 miliar pada 23 Desember 2015, atau sehari setelah dilepas Hanson.

"Sifatnya endorsement atau pemindahan hak. Setelah dilepas, Hanson tak tahu-menahu itu dijual lagi oleh Royal Bahana dan Pelita Indo ke Jiwasraya," ujar Bob.

Ia menjelaskan, setelah dibeli oleh Jiwasraya, keberadaan MTN tersebut pun tercatat dalam laporan keuangan Jiwasraya 2015. Jumlah sama persis yakni Rp680 miliar. Namun, pada 2016, MTN tersebut sudah tak tercatat lagi di Laporan Keuangan Jiwasraya.

Oleh karena Hanson telah membeli kembali MTN tersebut pada tanggal 28 November 2016 atau kurang dari setahun setelah diterbitkan. Pelunasan ini dipercepat dari rencana sebelumnya yakni 3 tahun.

"Jadi tidak ada yang namanya gagal bayar dan tidak ada yang pernah dirugikan," tegasnya.

Sementara itu, Bob juga membantah adanya permainan terkait kejatuhan saham Hanson. Menurut dia, jika Jiwasraya mengalami kerugian investasi di saham tersebut sebenarnya tidak terkait dengan kliennya karena pembelian saham terjadi melalui mekanisme pasar modal.

"Jadi ya jangan salahkan Pak Benny," tandasnya.

Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.

Editor: Puri Mei Setyaningrum

Bagikan Artikel: