Menu
News
EkBis
New Economy
Kabar Finansial
Sport & Lifestyle
Government
Video
Indeks
About Us
Social Media

Jadi Begini Alasan Netflix, Google dkk Belum Kena Pajak di Indonesia

Jadi Begini Alasan Netflix, Google dkk Belum Kena Pajak di Indonesia Kredit Foto: Unsplash/Freestocks
Warta Ekonomi, Bogor -

Netflix tak cuma jadi bahan pembicaraan karena masalah pemblokiran yang dilakukan oleh Telkom Group, tetapi juga karena keberadaannya di Indonesia tak dikenakan pajak oleh pemerintah. Sebetulnya, hal apa yang membuat Netflix belum bisa dipajaki?

Meski Netflix mengklaim siap dikenakan pajak, nyatanya hal tersebut mustahil dilakukan sebab regulasi yang mengatur pemungutan pajak ke layanan Over-The-Air (OTT) seperti Netflix belum tersedia.

"(Netflix) mau bayar pajak, tapi bagaimana caranya, bayar ke mana, belum ada aturannya," ujar Dirjen Aplikasi Informatika (Aptika), Kemenkominfo, Semuel Abrijani.

Baca Juga: Ini Klarifikasi MUI Soal Fatwa Haram Netflix

Menurut Semmy, regulator sedang menggodok aturan untuk mengubah sistem pajak demi bisa meraup pajak dari perusahaan teknologi/digital yang beroperasi di Indonesia. Tak cuma Netflix, perusahaan seperti Google pun termasuk.

Pria yang akrab dipanggil Semmy itu menambahkan, "jika ada perusahaan luar negeri, seperti asal Singapura dan Vietnam ingin beroperasi di Tanah Air, mereka mesti mendafarkan diri supaya nanti kita kenakan PPn-nya."

Sistem pemungutan pajak di Tanah Air mengharuskan adanya Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) milik individu/kelompok untuk bisa dikenakan biaya pajak. Itulah yang menjadi kendala regulator memungut pajak kepada Netflix.

Baca Juga: Pria Buleleng Diringkus usai Curi Tabung Gas-Barang Elektronik

Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.

Penulis: Tanayastri Dini Isna
Editor: Tanayastri Dini Isna

Bagikan Artikel: