Menu
News
EkBis
New Economy
Kabar Finansial
Sport & Lifestyle
Government
Video
Indeks
About Us
Social Media

Soal Kasus Bobol Bank Lewat Kartu SIM, Kemenkominfo Angkat Bicara

Soal Kasus Bobol Bank Lewat Kartu SIM, Kemenkominfo Angkat Bicara Kredit Foto: Antara/Akbar Nugroho Gumay
Warta Ekonomi, Bogor -

Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kemenkominfo) belum dapat memutuskan pengenaan sanksi pada operator telekomunikasi seluler yang kartunya digunakan oleh korban 'perampokan' rekening bank.

Dirjen Aplikasi Informatika Kemenkominfo, Semuel Abrijani mengatakan, rangkaian proses kasus itu akan diserahkan kepada kepolisian. 

Namun, Kemenkominfo tetap mengevaluasi dan meninjau kasus itu. "Kan sudah dilaporkan kepada polisi. mana boleh saya (beri pernyataan) soal kasusnya. Kalau di luar kasus, saya berani bicara," kata pria yang akrab dipanggil Semmy itu, Rabu (22/1/2020).

Baca Juga: Registrasi Kartu Pakai KTP Lahirkan Spam SMS, Kemenkominfo Niat Pakai Cara Baru, Pakai Sidik Jari!

Semmy menambahkan, kasus pembobolan rekening bank itu tidak cuma terjadi karena satu faktor, tetapi ada faktor lain seperti penjagaan informasi pribadi yang telah telanjur tersebar.

Ia bilang, "kasus serupa sebenarnya banyak terjadi, tetapi yang muncul ke permukaan dan sampai ke kami cuma ini."

Di lain sisi, Kemenkominfo berniat memanggil seluruh operator telekomunikasi Indonesia untuk mendiskusikan SOP yang saat ini dianut oleh masing-masing operator, begitu pula dengan implementasinya. 

Hal itu dilakukan untuk mengidentifikasi celah keamanan di dalam SOP tersebut.

Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.

Penulis: Tanayastri Dini Isna
Editor: Tanayastri Dini Isna

Bagikan Artikel: