Menu
News
EkBis
New Economy
Kabar Finansial
Sport & Lifestyle
Government
Video
Indeks
About Us
Social Media

4 Poin Kebijakan 'Kampus Merdeka' Keluaran Mendikbud Nadiem Makarim

4 Poin Kebijakan 'Kampus Merdeka' Keluaran Mendikbud Nadiem Makarim Kredit Foto: Agus Aryanto
Warta Ekonomi, Jakarta -

Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nadiem Anwar Makarim meluncurkan kebijakan baru bertajuk Kampus Merdeka. Terdapat empat penyesuaian kebijakan di lingkup pendidikan tinggi yang dicakup dalam kebijakan tersebut. 

Kata dia, kebijakan tersebut merupakan kelanjutan dari konsep Merdeka Belajar. Sementara itu, dalam pelaksanaannya, ditegaskan Nadiem, kebijakan itu hanya mengubah peraturan menteri, tidak sampai mengubah peraturan pemerintah atau pun undang-undang.

"Pelaksanaannya paling memungkinkan untuk segera dilangsungkan, hanya mengubah peraturan menteri," kata dia saat rapat koordinasi kebijakan pendidikan tinggi di Gedung D kantor Kemendikbud, Senayan, Jakarta, beberapa waktu lalu.

Baca Juga: Program Baru Mendikbud, Nadiem Bebaskan Mahasiswa Belajar di Prodi Lain

Dia menjelaskan, kebijakan pertama adalah otonomi bagi Perguruan Tinggi Negeri (PTN) dan Perguruan Tinggi Swasta (PTS) untuk melakukan pembukaan atau pendirian program studi baru. Otonomi ini diberikan jika PTN dan PTS tersebut memiliki akreditasi A dan B, serta telah melakukan kerja sama dengan organisasi atau universitas yang masuk dalam QS Top 100 World Universities. 

"Pengecualian berlaku untuk prodi kesehatan dan pendidikan. Seluruh prodi baru akan otomatis mendapatkan akreditasi C," tuturnya.

Kedua, adalah program re-akreditasi yang bersifat otomatis untuk seluruh peringkat dan bersifat sukarela bagi perguruan tinggi serta prodi yang sudah siap naik peringkat. Ke depannya, akreditasi yang sudah ditetapkan Badan Akreditasi Nasional Perguruan Tinggi (BAN-PT) tetap berlaku selama lima tahun, namun akan diperbaharui secara otomatis.

"Pengajuan re-akreditasi PT dan prodi dibatasi paling cepat dua tahun setelah mendapatkan akreditasi yang terakhir kali. Untuk perguruan tinggi yang berakreditasi B dan C bisa mengajukan peningkatan akreditasi kapan pun," ujarnya. 

Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.

Editor: Fajria Anindya Utami

Bagikan Artikel: