Organisasi masyarakat Islam, Muhammadiyah, mengharamkan rokok elektronik atau biasa dikenal dengan vape. Menurut mereka, merokok e-cigarette termasuk kategori perbuatan merusak atau membahayakan.
Perbuatan merokok e-cigarette mengandung unsur menjatuhkan diri ke dalam kebinasaan dan merupakan perbuatan bunuh diri secara cepat atau lambat sesuai dengan Q.S. Al-Baqarah (2: 195) Q.S. An-Nisa’ (4: 29). Merokok vape juga disebut membahayakan diri dan orang lain.
Muhammadiyah juga menyatakan keharaman e-cigarette lebih kuat dibandingkan dengan rokok konvensional. Hal itu menurut mereka karena penggunaan vape tak lebih aman dibanding dengan rokok konvensional.
Baca Juga: Muhammadiyah Keluarkan Fatwa Haram Vape, NU Masih Tunggu Hal Ini
Kemudian, alasan lain merokok e-cigarette dalam jangka waktu yang lama akan menumpuk jumlah nikotin dalam tubuh. Selain itu, e-cigarette juga disebut telah terbukti disalahgunakan untuk mengonsumsi narkoba.
Nah, keluarnya fatwa haram untuk vape dari Muhammadiyah itu menimbulkan reaksi di kalangan warganet khususnya di Twitter. Banyak dari mereka yang mengeluarkan komentar-komentar lucu sehingga menjadi salah satu trending di jagat Twitter tanah air dengan tagar #FatwaHaramVape.
Misalnya pengguna Twitter dengan aku @UselessLazySlob. Dia bersyukur karena dirinya bukanlah warga Muhammadiyah melainkan Nahdlatul Ulama alias NU.
Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.
Editor: Fajria Anindya Utami
Tag Terkait: