Menu
News
EkBis
New Economy
Kabar Finansial
Sport & Lifestyle
Government
Video
Indeks
About Us
Social Media

Imigrasi Masih Menunggu Perkembangan Tim Independen Harun Masiku

Imigrasi Masih Menunggu Perkembangan Tim Independen Harun Masiku Kredit Foto: Blogspot.com
Warta Ekonomi, Jakarta -

Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham) akan membentuk tim gabungan untuk menelusuri keberadaan tersangka kasus suap pergantian antarwaktu (PAW) DPR RI, Harun Masiku, yang dikabarkan sudah kembali ke Indonesia.

Tim gabungan itu akan diisi Inspektorat Jenderal Kemenkumham, Direktorat Siber Kabareskrim, Badan Siber dan Sandi Negara (BSSN), Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kemenkominfo), serta Ombudsman RI.

Baca Juga: Pakar Telematika Ungkap Cara Cepat Temukan Harun Masiku, Kalau Gak Bisa: Semua Sandiwara!

Kabag Humas dan Umum Ditjen Imigrasi Kemenkumham, Arvin Gumilang mengatakan, belum mengetahui pasti pembentukan tim gabungan tersebut. Ia masih menunggu perkembangan lebih lanjut.

"Sesuai konferensi pers Inspektur Jenderal Kemenkumham (Jhoni Ginting) kemarin sore, akan dibentuk tim independen yang melibat unsur luar. Untuk selanjutnya kami masih menunggu perkembangannya," kata Arvin, Minggu (26/01/2020).

Sebelumnya, Jhoni mengatakan pembentukan tim gabungan itu dilakukan untuk mengungkap fakta mengenai masuknya Harun dari Singapura ke Indonesia.

"Untuk menelusuri dan mengungkapkan fakta-fakta yang sebenarnya mengenai masuknya tersangka Harun Masiku dari Singapura ke Indonesia," tuturnya saat konferensi pers.

Harun pergi ke Singapura bertepatan dua hari sebelum KPK melakukan operasi tangkap tangan (OTT) terhadap Wahyu Setiawan. KPK mengamankan Wahyu Setiawan bersama tujuh orang lainnya pada Rabu, 8 Januari 2020.

Imigrasi memastikan belum ada data perlintasan Harun kembali ke Indonesia dari Singapura pada 13 Januari 2020. Setelah beredar rekaman CCTV terkait keberadaan Harun Masiku di Bandara Soetta, tak lama Imigrasi kemudian membenarkan Harun sudah berada di Indonesia.

Harun Masiku merupakan caleg asal PDIP yang telah ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan suap pemulusan proses Pergantian Antar Waktu (PAW) Anggota DPR oleh KPK. Ia lolos dalam OTT KPK pada 8-9 Januari 2020.

Harun ditetapkan sebagai tersangka bersama tiga orang lainnya. Ketiganya adalah mantan Komisioner Komisi Pemilihan Umum (KPU), Wahyu Setiawan (WSE), mantan Anggota Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) sekaligus orang kepercayaan Wahyu, Agustiani Tio Fridelina (ATF) serta pihak swasta, Saeful (SAE).

Wahyu Setiawan dan Agustiani ditetapkan sebagai pihak penerima suap. Sementara Harun dan Saeful merupakan pihak yang memberikan suap.

Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.

Editor: Muhammad Syahrianto

Tag Terkait:

Bagikan Artikel: