Menu
News
EkBis
New Economy
Kabar Finansial
Sport & Lifestyle
Government
Video
Indeks
About Us
Social Media

Polemik Fatwa Haram Rokok Elektrik, PBNU Belum Bisa Komentar

Polemik Fatwa Haram Rokok Elektrik, PBNU Belum Bisa Komentar Kredit Foto: Antara/Hafidz Mubarak A
Warta Ekonomi, Jakarta -

Pengurus Besar Nahdlatul Ulama (PBNU) menggelar musyawarah ulama pada pertengahan Maret 2020 terkait fatwa terhadap vape atau rokok elektrik.

Ketua Umum PBNU Said Aqil Siroj mengatakan, saat ini belum bisa menilai rokok elektrik hukumnya haram atau tidak. Keputusan tersebut akan diambil dalam musyawarah ulama nanti.

Baca Juga: Potensi Penyalahgunaan Rokok Elektrik Masih Tinggi

"Kalau kami menunggu musyawarah ulama dulu, tidak sembarangan menjatuhkan hukuman haram. Insyaallah 18-20 Maret," ujar Said Aqil di Kantor PBNU, Jakarta, mengutip iNews.id, Sabtu (25/1/2020).

Sementara rokok, kata dia NU telah mengeluarkan fatwa hukumnya makruh.

"Kalau tidak ada darurat penyakit jatuhnya makruh. Tapi kalau sudah mengganggu kesehatan ya haram," katanya.

Sebelumnya, Majelis Tarjih Muhammadiyah mengeluarkan fatwa haram rokok elektrik atau vape. Selain dinilai merusak atau membahayakan kesehatan, menggunakan atau mengisap rokok tersebut juga dilarang agama karena dinilai sebagai bentuk bunuh diri.

Anggota Majelis Tarjih dan Tajdid PP Muhammadiyah, Wawan Gunawan mengatakan, rokok elektronik atau vape dinilai dapat merusak atau membahayakan kesehatan, bahkan dengan merokok elektronik maupun rokok konvensional yang sebelumnya juga telah diharamkan merupakan bentuk bunuh diri secara pelan-pelan.

“Tim perumus bersidang sampai tiga kali. Dalam persidangan itu kemudian diputuskan penegasan fatwa 2010. Kalau pada 2010, rokok konvensional haram. Nah, tahun 2020 ini diputuskan rokok vape haram karena masuk kategori jelek atau merusak. Ini sama saja dengan bunuh diri pelan-pelan, padahal itu dilarang Allah,” katanya di Gedung Pimpinan Pusat Muhammadiyah, Jalan Cik Ditiro, Kota Yogyakarta, Jumat (24/1/2020).

Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.

Editor: Muhammad Syahrianto

Bagikan Artikel: