Menu
News
EkBis
New Economy
Kabar Finansial
Sport & Lifestyle
Government
Video
Indeks
About Us
Social Media

Pejabat Angkat Tenaga Honorer, Siap-siap Kena Sanksi!

Pejabat Angkat Tenaga Honorer, Siap-siap Kena Sanksi! Kredit Foto: Kementerian BUMN
Warta Ekonomi, Jakarta -

Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PAN-RB) mengingatkan seluruh pejabat pemerintah untuk tidak lagi mengangkat pegawai non-Aparatur Sipil Negara (Non-ASN) alias honorer sebagai pegawai pemerintah, baik pusat dan daerah. 

Deputi Bidang SDM Aparatur KemenPAN-RB, Setiawan Wangsaatmaja menjelaskan, pemerintah telah menyiapkan sanksi bagi mereka yang tidak patuh atas ketetapan itu. Hal itu dikatakannya tertuang dalam Peraturan Pemerintah Nomor 49 Tahun 2018 pasal 96.

"Pasal 96, yang masih ngangkat akan dikenakan sanksi," kata dia di kantornya, Jakarta, Senin (27/1/2020).

Baca Juga: Viral! Guru Honorer Bergaji Rp200 Ribuan Dapat Motor, Netizen: Auto Mewek

Meski begitu, dia tidak menegaskan bentuk sanksi apa yang akan dikenakan sesuai aturan itu. Sebab, kata dia, sanksi tersebut akan ditentukan sesuai dengan instansi tempat para pejabat tersebut bekerja, baik di pusat maupun daerah.

"Ya sanksinya diputuskan dengan kementerian terkait," tegas dia.

Namun begitu, dia menegaskan ketetapan itu berlaku setelah masa transisi pembersihan tenaga honorer ditetapkan selama lima tahun, yakni dari 2018-2023. Ketetapan masa transisi itu juga diatur dalam PP Nomor 49 Tahun 2018 pada pasal 99.

"Masa transisi lima tahun untuk merapikan sepanjang enggak kita rapikan masalah ini terus muncul," ungkap Setiawan.

Baca Juga: Imigrasi Depak WN Turki dari Bali gegara Sembunyikan Buronan

Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.

Editor: Rosmayanti

Bagikan Artikel: