Menu
News
EkBis
New Economy
Kabar Finansial
Sport & Lifestyle
Government
Video
Indeks
About Us
Social Media

Makin Lama Harun Masiku Buron, Makin Tersandera PDIP

Makin Lama Harun Masiku Buron, Makin Tersandera PDIP Kredit Foto: Antara/Wahyu Putro A
Warta Ekonomi, Jakarta -

Kasus buronnya tersangka kasus dugaan suap Pergantian Antarwaktu (PAW) anggota DPR, Harun Masiku, terus disinggung dalam rapat dengar pendapat Komisi III DPR dengan Pimpinan sekaligus Dewan Pengawas Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

Kali ini, Anggota Komisi III DPR dari Fraksi Partai Keadilan Sejahtera (PKS) Nasir Djamil yang menyinggungnya.

Baca Juga: Ditanya Soal Bocornya Info Penggeledahan Kantor PDIP, Ketua KPK: Saya Tidak Tahu Aktornya

"Makin lama dia (Harun Masiku-red) ditemukan, makin menyandera katakanlah partai tertentu, katakanlah di sini PDI Perjuangan," ujar Nasir Djamil di Ruang Rapat Komisi III DPR RI, Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Senin (27/1/2020).

Padahal, kata Nasir Djamil, Harun Masiku hanya seorang calon legislatif (Caleg), bukan pengurus Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP).

"Makin lama, makin tersendat, atau tersandera. Sayang juga. Oleh karena itu, cepat-cepat lah ditemukan supaya tidak ada yang disandera," ungkapnya.

Sekadar diketahui, Eks Calon Legislatif dari PDIP Harun Masiku telah masuk daftar pencarian orang (DPO). Nasir Djamil pun menyebut sudah 18 hari Harun Masiku dinyatakan buron.

"Oleh karena itu, makin cepat ditemukan, akan cepat selesai masalah ini, tidak ada pihak disandera, tidak ada pihak yang di-bully, tidak ada pihak yang dipojokkan," ujar legislator asal Aceh ini.

Selain Harun Masiku, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah menetapkan sejumlah orang sebagai tersangka kasus suap PAW itu.

Mereka adalah Eks Komisioner Komisi Pemilihan Umum (KPU) Wahyu Setiawan, Eks Anggota Bawaslu Agustiani Tio Fridelina, dan pihak swasta Saeful.

Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.

Editor: Puri Mei Setyaningrum

Bagikan Artikel: