Menu
News
EkBis
New Economy
Kabar Finansial
Sport & Lifestyle
Government
Video
Indeks
About Us
Social Media

Tak Setuju Pembubaran OJK, Ekonom: Perkuat Saja Pengawasan IKNB OJK!

Tak Setuju Pembubaran OJK, Ekonom: Perkuat Saja Pengawasan IKNB OJK! Kredit Foto: Fajar Sulaiman
Warta Ekonomi, Jakarta -

Ekonom Universitas Indonesia (UI) Lana Soelistianingsih menyatakan fungsi pengaturan dan pengawasan Otoritas Jasa Keuangan (OJK) terhadap industri keuangan sudah baik dan tepat. Dia menuturkan, keberadaan OJK masih sangat penting dalam mengawasi industri jasa keuangan lantaran industri jasa keuangan memiliki kontribusi yang besar bagi pembangunan perekonomian.

"Yang penting OJK diberi ruang di penguatan pengawasannya lebih baik, nonbank diberikan satu pelajaran yang bisa memberi jaminan seperti Lembaga Penjamin Simpanan (LPS)," ujar Lana kepada wartawan di Jakarta, Senin (27/1/2020).

Baca Juga: Kasus Jiwasraya, Ekonom: Pengawasan Lemah, OJK Harus Bertanggung Jawab!

Terkait rencana DPR yang ingin mengembalikan fungsi OJK ke BI buntut dari kasus Jiwasraya, menurutnya, hal itu hanya akan menambah persoalan. Seharusnya saat ini seluruh pihak fokus untuk menyelesaikan kasus Jiwasraya.

"Keberadaan OJK sangat diperlukan. Janganlah menambah panas suasana. Menurut saya, rencana itu hanya akan menambah persoalan. Perlu dikaji lagilah karena waktu membuat keberadaan OJK kan panjang, masa karena satu kasus langsung dihapus," kata Lana.

Lana melanjutkan, jika pengawasan dikembalikan ke BI pun tak akan mudah. Waktu transisi yang diperlukan pun tak cukup hanya 1-2 tahun. 

"Enggak gampang, transisi enggak semudah itu. Ini semua kan saling terkait, sistem keuangan enggak bisa terkotak-kotak seperti itu. Walaupun secara institusi tetap, beda dengan pensiun, asuransi, ini semua kait-mengait," jelasnya. 

Lana menuturkan, OJK saat ini telah melakukan pengawasan secara tepat. Hanya saja, kasus Jiwasraya ini dimainkan secara apik oleh pihak internal. "Ibaratnya rumah tuh, OJK sudah pagerin, udah pasang CCTV, udah pakai kawat listrik segala, tapi yang maling ya orang dalam itu sendiri," kata Lana.

Lagi pula, kasus Jiwasraya merupakan kasus lama. Menurut Lana, OJK sebagai lembaga pengawas pun telah memberikan peringatan kepada pihak Jiwasraya. Meski demikian, Lana menyarankan agar OJK ke depan bisa lebih ketat memberikan pengawasan.

"Barangkali memang ke depan OJK perlu lebih disipilin terhadap SOP sendiri. Kalau SOP satu kali belum kena SP3 kan ibaratnya, kalau sampe kena SP3, langsung ambil tindakan tegas ke perusahaan itu sesegera mungkin," katanya. 

"Kemarin kan itu mungkin si pemilik Jiwasrayanya menjanjikan perbaikan-perbaikan setelah diperingatkan OJK, tapi mungkin sampai sekarang enggak juga sehingga kasusnya seperti ini sekarang," tambahnya.

Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.

Penulis: Fajar Sulaiman
Editor: Puri Mei Setyaningrum

Bagikan Artikel: