Menu
News
EkBis
New Economy
Kabar Finansial
Sport & Lifestyle
Government
Video
Indeks
About Us
Social Media

Hey Anies, Cetus Demokrat: Dasar Gubernur Gagal Paham

Hey Anies, Cetus Demokrat: Dasar Gubernur Gagal Paham Kredit Foto: Sufri Yuliardi
Warta Ekonomi, Jakarta -

Politikus Partai Demokrat Ferdinand Hutahaean kembali mengkritik Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan. Bahkan, ia menyebut Anies sebagai gubernur yang gagal paham dan salah fokus.

Ia memberi kritikan keras tersebut kepada Anies lantaran kondisi Jakarta yang lagi-lagi dilanda banjir.

Diketahui, banjit terjadi di Jl. H Kamang Bawah, Pondok Labu, Jakarta Selatan pada Minggu (26/1/2020) malam. Ketinggian air di sana mencapai setengah meter.

"Kondisi Jakarta seperti ini tetap saaj akan menghasilkan pemuja Gubernur. Dibilang bodoh pasti marah, ya bilang saja pintar biar gak marah," cuitnya dalam akun Twitternya, seperti dikutip, Senin (27/1/2020).

Baca Juga: Istana Teriak ke Anies: Jadi Kalau Ada Banjir, Harus Cari Dulu Kewenangan Siapa?

Baca Juga: Tolong, Seru Demokrat: Tolong Masiku Jangan Disembunyikan

Menurut dia, Anies merupakan sosok gubernur yang gagal paham dan salah fokus dalam memimpin Jakarta.

"Tapi kata pintar itu tetap tidak akan menutupi bahwa Jakarta sedang dipimpin oleh Gubernur yang gagal paham dan salah fokus urus Jakarta," ujarnya.

Tak sampai di sina, Ferdinand juga menyoroti keputusan Anies menunjuk Donny Andy Saragih sebagai Direktur Utama baru PT Transportasi Jakarta (TransJakarta) yang baru.

Donnya dianggap tidak pantas menduduki jabatan tersebut lantaran pernah menjadi seorang narapidana kasus penipuan.

Ia pun menyebut penunjukkan Donny oleh Anies sebagai sebuah lelucon.

"Ini lelucon lagi dari Pemprov DKI Jakarta yang Gubernurnya bernama Anies Baswedan," ujarnya.

Menurutnya, Anies telah melanggar Peraturan Gubernur (Pergub) DKI Jakarta Nomor 5 Tahun 2018 tentang tata cara pengangkatan dan pemberhentian direksi Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) dan perusahaan patungan.

"Mengangkat Direksi BUMD dengan menabrak aturan. Apa Gubernur tak tau ada Peraturan Gubernur (Pergub) DKI Nomor 5 Tahun 2018? Baca dong! Jangan malas !" kata dia.

Baca Juga: Pria Buleleng Diringkus usai Curi Tabung Gas-Barang Elektronik

Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.

Editor: Vicky Fadil

Bagikan Artikel: