Menu
News
EkBis
New Economy
Kabar Finansial
Sport & Lifestyle
Government
Video
Indeks
About Us
Social Media

Pengusaha Bernafas Lega, Pemerintah Siapkan Opsi Turunkan Harga Gas Industri. Rakyat Kecil?

Pengusaha Bernafas Lega, Pemerintah Siapkan Opsi Turunkan Harga Gas Industri. Rakyat Kecil? Kredit Foto: Antara/Ardiansyah

"Biaya penyaluran (transmisi dan distribusi) dan biaya niaga merupakan bagian dari menjalankan opsi pertama, pemerintah dalam mengurangi jatah negara dan efisiensi penyaluran gas," jelas Arifin.

Kewajaran transmisi akan menjadi pertimbangan utama sebagaimana yang dijalankan di Blok Kangean, Madura di mana sebelumnya terdapat formula yang menyebabkan kenaikan harga gas sebesar 3% per tahun.

Opsi kedua, kewajiban badan usaha pemegang kontrak kerja sama untuk menyerahkan sebagian gas kepada negara (Domestic Market Obligation/DMO). Kewajiban ini akan segera ditetapkan dalam aturan DMO baru. Pilihan kebijakan terakhir adalah impor gas.

Baca Juga: Subsidi Belum Dicabut, Kok Harga Gas 3 Kg Sudah Naik

Ketiga opsi ini sedang dalam tahap kajian oleh Kementerian ESDM, di mana kebijakan yang ditentukan tidak akan merugikan bisnis gas yang tengah berjalan.

"Kami sedang melakukan pengkajian cukup detail dan bagaimana mekanisme penyaluran yang ada dan kontrol terhadap distribusi gas tanpa merugikan investor yang terlibat di dalamnya," ungkap Arifin.

Selanjutnya, Arifin mengimbau mekanisme pengambilan kebijakan penuruan harga gas nantinya akan sesuai dengan ketentuan yang berlaku. "Apapun keputusan terkait harga gas industri nanti akan mengacu pada aturan yang berlaku," pungkasnya.

Halaman:

Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.

Penulis: Bambang Ismoyo
Editor: Rosmayanti

Bagikan Artikel: