Menu
News
EkBis
New Economy
Kabar Finansial
Sport & Lifestyle
Government
Video
Indeks
About Us
Social Media

Bappebti Blokir 299 Domain Entitas Ilegal Sepanjang Tahun 2019

Bappebti Blokir 299 Domain Entitas Ilegal Sepanjang Tahun 2019 Kredit Foto: Sufri Yuliardi
Warta Ekonomi, Jakarta -

Badan Pengawas Perdagangan Berjangka Komoditi (Bappebti) Kementerian Perdagangan memblokir sebanyak 299 domain situs entitas ilegal di bidang perdagangan berjangka komoditi (PBK) sepanjang tahun 2019. Pada Desember 2019, Bappebti telah memblokir sebanyak 44 domain situs entitas ilegal.

Kepala Bappebti, Tjahya Widayanti, mengatakan bahwa pemblokiran bertujuan untuk mewujudkan persaingan usaha sehat dalam kegiatan perdagangan berjangka.

Baca Juga: Akhirnya... Upbit Indonesia Terdaftar di Bappebti

"Bappebti memblokir 44 situs entitas ilegal di bidang perdagangan berjangka komoditi untuk mewujudkan persaingan usaha yang sehat serta melindungi masyarakat dari investasi perdagangan berjangka ilegal yang berpotensi merugikan. Bappebti rutin melakukan pengamatan dan pengawasan terhadap kegiatan perdagangan berjangka karena setiap pihak yang melakukan kegiatan perdagangan berjangka wajib memiliki izin dari Bappebti," kata Tjahya di Jakarta, Senin (27/1/2020).

Bappebti, sambungya, telah mengidentifikasi modus-modus yang digunakan entitas ilegal di bidang perdagangan berjangka untuk menarik calon nasabah. Pertama, dengan membuat duplikasi web pialang berjangka legal. Pialang berjangka ilegal tersebut menggunakan nama yang mirip dengan pialang berjangka legal.

"Bagi calon nasabah yang tidak jeli, perusahaan tersebut terkesan sebagai pialang berjangka yang legal," ucapnya.

Kedua, menjanjikan pendapatan tetap yang tinggi dengan nilai persentase dalam jangka waktu tertentu dan/atau menawarkan bagi hasil (profit sharing). Masyarakat ditawarkan daftar paket investasi yang dibagi berdasarkan kemampuan keuangan calon nasabah. Paket investasi tersebut biasanya dibagi menjadi paket silver, gold, dan platinum.

Ketiga, mencatut legalitas dengan menampilkan logo dari lembaga-lembaga pemerintah seperti Kementerian Keuangan, BKPM, OJK, Bappebti, dan sebagainya untuk menarik dan meyakinkan masyarakat.

Keempat, melakukan transaksi kontrak berjangka yang hanya digunakan sebagai modus mengelabui masyarakat untuk menanamkan modal kepada perusahaan tersebut. Dana yang terkumpul hanya berputar di antara anggota tanpa ditransaksikan di bidang PBK menggunakan skema piramida, ponzi, dan money game.

Dan kelima, melakukan kegiatan perdagangan berjangka selayaknya pialang berjangka legal dengan menawarkan kontrak berjangka komoditi seperti forex, index, dan opsi.

Baca Juga: Imigrasi Depak WN Turki dari Bali gegara Sembunyikan Buronan

Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.

Penulis: Boyke P. Siregar
Editor: Puri Mei Setyaningrum

Bagikan Artikel: