Menu
News
EkBis
New Economy
Kabar Finansial
Sport & Lifestyle
Government
Video
Indeks
About Us
Social Media

Mau Gaet Perusahaan yang Masih Tertutup, BEI Duet dengan BKPM

Mau Gaet Perusahaan yang Masih Tertutup, BEI Duet dengan BKPM Kredit Foto: Ist
Warta Ekonomi, Jakarta -

Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM) dan PT Bursa Efek Indonesia (BEI)  menandatangani Nota Kesepahaman untuk mengintegrasikan investasi riil dan investasi portfolio di pasar modal dalam rangka memfasilitasi pertumbuhan dan perkembangan investasi nasional. Nota Kesepahaman sendiri tentang Peningkatan Pemahaman Pasar Modal dan Penanaman Modal serta Sinergi Informasi Perusahaan di Indonesia.

 

Acara diawali dengan pembukaan perdagangan saham oleh Kepala BKPM, dilanjutkan dengan penandatanganan Nota Kesepahaman Peningkatan Investasi antara BKPM dengan BEI tentang Peningkatan Pemahaman Pasar Modal dan Penanaman Modal serta Sinergi Informasi Perusahaan di Indonesia. 

 

Kepala BKPM, Bahlil Lahadalia menyampaikan bahwa melalui sinergi antara BKPM dengan BEI, diharapkan perusahaan yang sudah tercatat di BEI dan memiliki rencana pengembangan, serta perluasan usaha, dapat difasilitasi secara maksimal oleh BKPM, baik dari sisi perizinan berusaha maupun fasilitas investasi. 

 

Baca Juga: BKPM Bujuk Investor Jepang Tanamkan Investasi di Indonesia

 

“Dengan adanya kerja sama antara BKPM dengan BEI, diharapkan semakin banyak pelaku usaha yang terdorong untuk mengembangkan dan memperluas usahanya dengan memanfaatkan alternatif pendanaan melalui pasar modal, sehingga dapat menciptakan lapangan kerja yang cukup luas dan memberikan kesejahteraan bagi masyarakat”, ujar Bahlil, di Jakarta, Selasa (28/1/2020). 

 

Di sisi lain, BEI juga akan memberikan bimbingan bagi perusahaan yang terdaftar di BKPM untuk dapat segera melaksanakan Initial Public Offering (IPO) dan akan bekerjasama dalam menyampaikan data, serta informasi perusahaan yang telah melakukan outbound investment kepada BKPM. 

 

Inarno Djajadi menyampaikan bahwa dengan sinergi dan kerja sama yang baik, pihaknya berharap dapat memberikan banyak manfaat dalam meningkatkan perekonomian di Indonesia. “Selain itu, Nota Kesepahaman juga dapat menjadi dasar dalam menetapkan kebijakan dan pelayanan di bidang penanaman modal,” ucapnya. 

 

Baca Juga: Mau Diperiksa Soal Jiwasraya, Bursa Buka Pintu Lebar Buat BPK

 

Berdasarkan data perizinan terintegrasi secara elektronik/OSS, sampai dengan akhir Desember 2019 terdapat 668.228 perusahaan Penanaman Modal Dalam Negeri (PMDN) dan Penanaman Modal Asing (PMA) yang terdaftar, dengan rincian 642.309 Perusahaan PMDN dan 25.919 Perusahaan dalam rangka PMA.

 

Perusahaan yang terdaftar di BKPM tersebut memiliki prospek untuk lebih berkembang, namun terkendala ketersediaan pendanaan dengan biaya modal yang lebih rendah di dalam negeri, terutama bagi perusahaan PMDN dengan skala usaha kecil dan menengah, termasuk perusahaan start-up. Untuk meningkatkan skala usaha perusahaan tersebut, pembiayaan melalui pasar modal yang sahamnya dimiliki masyarakat dapat menjadi alternatif.

 

Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.

Penulis: Annisa Nurfitri
Editor: Annisa Nurfitri

Bagikan Artikel: