Menu
News
EkBis
New Economy
Kabar Finansial
Sport & Lifestyle
Government
Video
Indeks
About Us
Social Media

Pemprov Gunduli Monas, Siti Nurbaya Berkeras: Sanksi Pasti Ada

Pemprov Gunduli Monas, Siti Nurbaya Berkeras: Sanksi Pasti Ada Kredit Foto: Sufri Yuliardi
Warta Ekonomi, Jakarta -

Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan, Siti Nurbaya Bakar menyebutkan pihaknya tengah mendalami prosedur yang dijalani Pemerintah Provinsi DKI Jakarta dalam revitalisasi kawasan Monumen Nasional (Monas).

Menurut Siti, pihaknya bergerak lantaran proyek tersebut tidak mengikuti prosedur, yaitu menebang lebih dari 100 pohon.

"Karena kelihatannya pekerjaan fisik yang sudah menebang pohon itu, dari aspek lingkungan juga sedang didalami secara keahlian dalam kaitannya dengan apakah ini masuk pada kerusakan lingkungan," kata Siti di Kompleks Istana Kepresidenan, Jakarta, Selasa (28/1/2020).

Baca Juga: Revitalisasi Monas Janggal, DPRD Bongkar Alasannya

"Kalau memang ada indikasi pelanggarannya dan kelihatan pelanggarannya menurut pasal apa, ketentuan apa, sanksinya pasti ada," tambah Siti.

Siti menuturkan, letak prosedur yang ditinjau, yakni berpijak pada Keputusan Presiden Nomor 25 Tahun 1995. Pada tahap itu pun, kata dia, pihaknya berangkat mengambil keputusan dan hanya mengacu sesuai tugas dan fungsi lembaganya.

"Kita sedang cek kegiatan revitalisasi itu apa saja bagaimana prosesnya, bagaimana mekanismenya, bagaimana mereka merencanakan dan menyiapkan pengendalian lingkungannya kalau itu semua tidak sesuai dengan UU nanti akan diambil langkah-langkah oleh KLHK," kata dia.

Baca Juga: Tegas! Bule Inggris Eks Napi Narkoba Diusir dari Bali

Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.

Editor: Rosmayanti

Bagikan Artikel: