Menu
News
EkBis
New Economy
Kabar Finansial
Sport & Lifestyle
Government
Video
Indeks
About Us
Social Media

Naikkan Harga Masker Hampir 6 Kali Lipat, Apotek di Beijing Didenda

Naikkan Harga Masker Hampir 6 Kali Lipat, Apotek di Beijing Didenda Kredit Foto: Reuters/Carlos Garcia Rawlins
Warta Ekonomi, Beijing -

Sebuah apotek di Beijing dikenai denda sebesar 3 juta yuan karena menaikkan harga masker wajah hampir enam kali lipat dari harga di toko online. Kenaikan harga ini dilakukan di tengah merebaknya wabah virus corona, di mana seluruh warga China diminta menggunakan masker wajah sebagai tindakan pencegahan.

Regulator telah mengeluarkan pemberitahuan hukuman administratif kepada Beijing Jimin Kangtai Pharmacy, karena menaikkan harga masker N95. Apotek itu menaikkan harga masker merek 3M menjadi 850 yuan per kotak. Sementara, harga dari jenis masker yang sama secara online dijual seharga 143 yuan per kotak.

Regulator pemerintah kota Beijing telah meningkatkan pengawasan terhadap harga peralatan medis yang digunakan sebagai pelindung dari wabah corona virus. Regulator juga menghukum kegiatan ilegal seperti menimbun atau membuat informasi tentang kenaikan harga.

Baca Juga: Virus Corona Wuhan Sudah Tewaskan 131 Orang

Hingga saat ini, pihak berwenang Beijing telah menyelidiki 31 kasus pelanggaran kenaikan harga sejak 23 Januari. Wabah virus corona pertama kali diidentifikasi di pusat kota Wuhan pada akhir tahun 2019. Otoritas China mencatat, virus itu telah menewaskan 132 orang dan menginfeksi hampir 6000 warga di China.

Menurut WHO dan otoritas nasional, ada lebih dari 60 kasus yang dikonfirmasi di luar China. Jumlah terbesar adalah di Thailand, yakni 14 kasus. Pemerintah China sedang membangun rumah sakit di Wuhan untuk mengantisipasi peningkatan jumlah pasien yang terinfeksi virus corona. South China Morning Post melaporkan sebuah rumah sakit di Beijing yang digunakan untuk mengobati pasien SARS pada 2003 sedang direnovasi untuk menampung pasien virus corona.

Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.

Editor: Shelma Rachmahyanti

Bagikan Artikel: