Menu
News
EkBis
New Economy
Kabar Finansial
Sport & Lifestyle
Government
Video
Indeks
About Us
Social Media

Kasus Suap Kemenpora, Asisten Imam Nahrawi Saja Kecipratan Rp8,6 Miliar!

Kasus Suap Kemenpora, Asisten Imam Nahrawi Saja Kecipratan Rp8,6 Miliar! Kredit Foto: Antara/Nova Wahyudi
Warta Ekonomi, Jakarta -

Tim Jaksa Penuntut Umum (JPU) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyebut asisten mantan Menteri Pemuda dan Olahraga Imam Nahrawi, Miftahul Ulum turut menerima gratifikasi bersama Imam Nahrawi senilai Rp8,6 miliar.

Dalam sidang di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Kamis, JPU menyatakan Mifthalul telah melakukan atau turut serta melakukan beberapa perbuatan yang harus dipandang sebagai perbuatan yang berdiri sendiri sehingga merupakan beberapa kejahatan, yaitu telah menerima gratifikasi berupa uang yang seluruhnya sejumlah total Rp8,64 miliar.

Baca Juga: Kasus Suap Imam Nahrawi Siap Disidangkan

Rincian gratifikasi itu yakni Rp300 juta dari Ending Fuad Hamidy selaku Sekjen KONI. Uang tambahan operasional Menpora Imam Nahrawi Rp4,94 miliar. Jasa desain konsultan arsitek kantor Budipradono Rp2 miliar. Program Satlak Prima Kemenpora dari Edward Taufan Pandjaitan sebanyak Rp1 miliar serta Rp400 juta dari bendahara pengeluaran pembantu PPON.

Imam Nahrawi selaku Menpora tidak pernah melaporkan kepada KPK saat menerima uang melalui terdakwa Mifthalul sampai batas waktu 30 hari sesuai undang-undang. Perbuatan itu dilakukan selama periode 2015 hingga 2019.

Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.

Editor: Ferry Hidayat

Bagikan Artikel: