Menu
News
EkBis
New Economy
Kabar Finansial
Sport & Lifestyle
Government
Video
Indeks
About Us
Social Media

Lagi, Satgas Waspada Investasi Hentikan 28 Kegiatan Investasi Ilegal

Lagi, Satgas Waspada Investasi Hentikan 28 Kegiatan Investasi Ilegal Kredit Foto: Sufri Yuliardi
Warta Ekonomi, Jakarta -

Otoritas Jasa Keuangan (OJK) yang tergabung dalam Satgas Waspada Investasi lagi-lagi menemukan 120 kegiatan fintech peer to peer lending ilegal yang masih beredar dan berpotensi merugikan masyarakat. Bukan cuma itu, Satgas Waspada Investasi juga menghentikan 28 kegiatan usaha yang diduga melakukan kegiatan usaha tanpa izin dari otoritas yang berwenang dan berpotensi merugikan masyarakat.

Dari 28 entitas tersebut di antaranya melakukan kegiatan sebagai berikut: 13 perdagangan forex tanpa izin; 3 penawaran pelunasan hutang; 2 investasi money game; 2 equity crowdfunding ilegal; 2 multi level marketing tanpa izin; 1 investasi sapi perah; 1 investasi properti; 1 pergadaian tanpa izin; 1 platform iklan digital; 1 investasi cryptocurrency tanpa izin; dan 1 koperasi tanpa izin.

Baca Juga: Baru Awal Tahun, OJK Sudah Temukan 120 Fintech Ilegal

"Satgas Waspada Investasi juga menyampaikan bahwa terdapat tiga entitas yang ditangani Satgas telah mendapatkan izin usaha yaitu PT Dxplor Duta Media, PT Indonesia Wijaya Sejahtera, dan PT Makin Jaya Agung telah memperoleh izin usaha untuk melakukan kegiatan penjualan produk dengan sistem penjualan langsung, serta satu entitas yang telah membuktikan bahwa kegiatannya bukan merupakan fintech lending yaitu Yayasan Beruang Cerdas Indonesia sehingga dilakukan normalisasi atas aplikasi yang telah diblokir," Ketua Satgas Waspada Investasi, Tongam Lumban Tobing, di Jakarta, Kamis (30/1/2020).

Adapun untuk menampung pengaduan, konsultasi, dan sosialisasi langsung mengenai berbagai persoalan terkait investasi, fintech lending, dan gadai swasta ilegal, Satgas kembali membuka Warung Waspada Investasi bertempat di di The Gade Coffee & Gold, Jalan H. Agus Salim, Jakarta Pusat. Warung Waspada Investasi akan beroperasi setiap hari Jumat pukul 09.00–11.00 WIB.

Dalam Warung Waspada Investasi tersebut akan hadir perwakilan dari 13 kementerian/lembaga anggota Satgas Waspada Investasi yang akan melayani pertanyaan ataupun aduan masyarakat mengenai kegiatan investasi ilegal, fintech lending ilegal, ataupun gadai swasta ilegal.

"Selama ini laporan ataupun pertanyaan masyarakat lebih banyak masuk melalui saluran komunikasi seperti Kontak OJK 157, email [email protected] atau [email protected]. Dengan adanya Warung ini, diharapkan masyarakat akan makin mudah untuk melapor dan bertanya langsung," kata Tongam.

Informasi mengenai daftar perusahaan yang tidak memiliki izin dari otoritas berwenang dapat diakses melalui Investor Alert Portal pada www.sikapiuangmu.ojk.go.id.

Jika menemukan tawaran investasi yang mencurigakan, masyarakat dapat mengonsultasikan atau melaporkan kepada Layanan Konsumen OJK 157, email [email protected] atau [email protected].

Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.

Penulis: Fajar Sulaiman
Editor: Puri Mei Setyaningrum

Bagikan Artikel: