Menu
News
EkBis
New Economy
Kabar Finansial
Sport & Lifestyle
Government
Video
Indeks
About Us
Social Media

Pratikno Desak Setop Revitalisasi Monas, Anies-Anak Buah Lempar Tangan: Itu Wewenang SKPD

Pratikno Desak Setop Revitalisasi Monas, Anies-Anak Buah Lempar Tangan: Itu Wewenang SKPD Kredit Foto: Sufri Yuliardi
Warta Ekonomi, Jakarta -

Polemik proyek revitalisasi Monas masih berlanjut antara Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta dengan pemerintah pusat dalam hal ini, Menteri Sekretaris Negara (Mensetneg) Pratikno sebagai Ketua Komisi Pengarah Kawasan Medan Merdeka dengan Menteri PUPR.

Mensetneg meminta Pemprov DKI menghentikan sementara proyek ini, namun Sekretaris Daerah (Sekda) DKI Syaefullah mengatakan gubernur tidak bisa mengintervensi proyek yang sedang berjalan.

Syaefullah mengatakan Pemprov DKI termasuk gubernur mengikuti peraturan yang sudah dibuat oleh pemerintah pusat. Terkait permintaan pemerintah pusat agar Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan menghentikan proyek revitalisasi Monas yang sedang berjalan, Syaefullah menyebut hal itu tidak bisa dilakukannya.

Baca Juga: Walhi soal Revitalisasi Monas: Jakarta Butuh Pohon, Bukan Beton

"Ini sudah menjadi kegiatan, gubernur dan sekda tidak bisa intervensi itu. Jadi, yang mengeksekusi itu adalah Kepala Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD) sebagai PA alias pengguna anggaran," ujar Syaefullah kepada wartawan di Balai Kota, Kamis (30/1/2020).

Kemudian, papar dia, ada eselon III di bawahnya sebagai kuasa pengguna anggaran (KPA), terus di bawahnya ada pejabat Pembuat komitmen (PPK) yang bertanggung jawab terhadap komitmen itu. Ia mengatakan, semuanya dari perencanaan sampai penerimaan barang hasil pekerjaannya itu kewenangan ada di sana.

"Justru kalau kepala daerah intervensi tidak boleh, salah malah. Jadi, di situlah ada badan pengadaan barang dan jasa supaya tidak ada diskriminasi peluangnya diberikan sama kepada pengusaha itu maksudnya di situ. Jadi, kita sama sekali dilarang intervensi," terang sekda.

 

Terkait masukan dari DPRD DKI kemarin agar pengerjaan disetop setelah peninjauan ke Monas, Syaefullah menyebut yang bisa menyetop pekerjaan itu adalah dinasnya yang berkontrak. Tapi kalau pesan moral dan ada sebatas rekomendasi, menurut dia, itu sah-sah saja.

Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.

Editor: Rosmayanti

Bagikan Artikel: