Menu
News
EkBis
New Economy
Kabar Finansial
Sport & Lifestyle
Government
Video
Indeks
About Us
Social Media

Komisi III Bahas Penegakan Hukum Kasus Jiwasraya Senin Depan

Komisi III Bahas Penegakan Hukum Kasus Jiwasraya Senin Depan Kredit Foto: Sufri Yuliardi
Warta Ekonomi, Jambi -

Komisi III DPR RI akan kembali membahas kasus PT Asuransi Jiwasraya (Persero) yang merugikan negara mencapai Rp13,7 triliun pada Senin 3 Februari 2020. Pembahasannya akan menyasar pada penegakan hukum. 

"Kasus itu lagi dibahas. Senin besok (3 Februari 2020) akan dibahas panjang Komisi III. Bagaimana penegakan hukum Jiwasraya," ujar Wakil Ketua Komisi III DPR RI, Desmond Junaidi Mahesa di Polda Jambi, Jumat (31/1/2020).

Namun, Desmond belum bisa banyak memberikan keterangan seputar persoalan Jiwasraya. Sebab, masih terbentur persoalan hukum.

"Belum bisa banyak ngomong, masih terbentur persoalan hukumnya," katanya.

Sebelumnya, Komisi Hukum DPR mulai menyusun agenda Panitia Kerja (Panja) untuk mengusut tuntas kasus dugaan korupsi pengelolaan keuangan dan dana investasi oleh PT Asuransi Jiwasraya.

Dalam kasus dugaan korupsi pengelolaan keuangan dan dana investasi oleh PT Asuransi Jiwasraya, Kejaksaan Agung (Kejagung) telah menetapkan lima orang sebagai tersangka.

Mereka yang dijadikan tersangka itu adalah eks Direktur Utama PT Jiwasraya Hendrisman Rahim, mantan Kepala Divisi Investasi dan Keuangan Jiwasraya, Syahmirwan, Komisaris PT Hanson International Benny Tjokrosaputro, Presiden Direktur PT TRAM Heru Hidayat, dan eks Direktur Keuangan Jiwasraya Hary Prasetyo.

Tidak hanya itu, Kejagung menyatakan, investasi yang dilakukan PT Asuransi Jiwasraya dari dana kelolaan yang dihimpun melalui produk asuransi JS Saving Plan, membuat kerugian negara mencapai Rp13,7 triliun hingga Agustus 2019.

Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.

Editor: Muhammad Syahrianto

Bagikan Artikel: