Menu
News
EkBis
New Economy
Kabar Finansial
Sport & Lifestyle
Government
Video
Indeks
About Us
Social Media

Diringkus, Sindikat Calo CPNS Raup Cuan Ratusan Juta

Diringkus, Sindikat Calo CPNS Raup Cuan Ratusan Juta Kredit Foto: Antara/Muhammad Adimaja
Warta Ekonomi, Palembang -

Polda Sumatera Selatan (Sumsel) berhasil menangkap sindikat penipuan yang mengaku bisa meloloskan tes Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) di Kementerian Kesehatan.

Untuk merayu dan meyakinkan para korban, para pelaku Iksan, Martin dan Mona ini, tak segan-segan mengadakan pendidikan dan pelatihan (diklat) dan mengaku sebagai narasumber dari Kementerian Kesehatan.

Para korban diiming-imingi bisa lolos CPNS asal menyetorkan sejumlah uang senilai Rp35 juta hingga Rp50 juta. Sementara penangkapan para pelaku berawal dari laporan para korban ke Polda Sumsel.

Pelaku Iksan berhasil ditangkap di kawasan Jakabaring, Jumat 31 Januari 2020 sekitar pukul 17.00 WIB. Dari pengembangan kasus, polisi menangkap Martin dan Mona.

Baca Juga: CPNS, Angin Segar terhadap Pertumbuhan Ekonomi RI

Saat menjalankan aksi, Martin dan Mona berpura-pura sebagai pemberi arahan saat para korban mengikuti diklat yang diadakan sindikat penipuan ini.

"Ini ide bertiga dan ide bersama-sama untuk membantu orang yang ingin bekerja sebagai CPNS. Uang yang didapat dari para korban sekitar Rp600 juta - Rp700 juta," kata Iksan, Sabtu (1/2/2020).

Meskipun terbukti melakukan penipuan, para tersangka mengaku hanya berniat membantu para korban masuk CPNS. Bahkan, mereka meyakini bisa menjadikan korbannya masuk CPNS asal sabar.

"Saya yang merekrut orang-orang ini, tapi ini sebuah jasa membantu mereka untuk bekerja. Nanti memang akan bekerja tapi masih menunggu," kata Iksan.

Sementara itu, salah satu orangtua korban, Eni, mengatakan, bujuk rayu yang dilakukan Iksan dan kawan-kawan terjadi pada 2018. Saat itu, Iksan mengaku bisa memasukkan anaknya bekerja dan langsung diangkat sebagai CPNS di sebuah rumah sakit pemerintah yang baru saja diresmikan Menteri Kesehatan, yang saat itu dijabat Nila F Moeloek.

Korban diminta menyetor uang sebesar Rp55 juta. Namun, hingga 2019 akhir korban tak kunjung bekerja di rumah sakit tersebut. "Selalu ditunda dan tidak ada etikat baik dari mereka (pelaku)," tutur Eni.

Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.

Editor: Fajar Sulaiman

Bagikan Artikel: