Karena diduga memperkosa siswi Sekolah Menengah Atas berusia 18, oknum Aparatur Sipil Negara (ASN) Pemerintah Provinsi Papua diadukan ke Polres Metro Jakarta Selatan.
Aksi keji yang melanda siswi kelas 11 itu terjadi di hotel kawasan Setiabudi, Jakarta Selatan. Laporan dibuat pada Jumat (30/1/2020) oleh ibu korban dan kepolisian telah mengonfirmasinya.
"Ya betul (ada yang membuat laporan tersebut)," kata Kepala Satuan Reserse Kriminal Polres Metro Jakarta Selatan, Ajun Komisaris Besar Polisi Mochammad Irwan Susanto, saat dikonfirmasi wartawan, Minggu (2/2/2020).
Baca Juga: Sadis, Seorang Dokter Muda di India Tewas Dibakar Setelah Diperkosa
Meski begitu, hingga kini laporan tersebut masih diperiksa terlebih dahulu oleh pihaknya. Hal ini, guna memastikan adakah tindak pidana. Jika ada, laporan bisa dilanjutkan. Tapi jika tidak, laporan bisa tidak dilanjut.
Untuk itu, polisi belum bisa berkata banyak, terkait adanya laporan ini sekarang. Polisi minta bersabar dan diberi waktu untuk memeriksa laporan itu terlebih dahulu. Dalam waktu dekat, polisi akan mengonfirmasi pelapor dulu, terkait laporannya yang dibuat ini.
"Memastikan, apakah itu merupakan tindak pidana atau bukan," kata dia lagi.
Baca Juga: Imigrasi Depak WN Turki dari Bali gegara Sembunyikan Buronan
Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.
Editor: Tanayastri Dini Isna