Kementerian Perhubungan (Kemenhub) memutuskan melakukan penundaan penerbangan dari/ke seluruh destinasi di China hingga batas waktu yang akan ditentukan kemudian.
Penundaan berlaku mulai Rabu, 5 Februari 2020 pukul 00.00 WIB. Keputusan tersebut diambil sehubungan dengan perkembangan wabah virus corona akhir-akhir ini menyusul peningkatan skala epidemik virus corona dan status darurat global yang ditetapkan WHO dan sesuai dengan arahan Presiden Joko Widodo dalam Rapat Terbatas Minggu.
Baca Juga: Wisatawan China Bawa Corona ke Filipina, Duterte Mulai Berburu
“Penundaan sementara ini ditujukan untuk melindungi masyarakat dari risiko tertular mengingat salah satu yang menjadi potensi masuknya penyebaran virus adalah akses transportasi udara yang erat kaitannya dengan keluar masuknya penumpang internasional," kata Menteri Perhubungan (Menhub) Budi Karya Sumadi dalam keterangan tertulis di Jakarta, Minggu.
Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.
Editor: Ferry Hidayat
Tag Terkait: