Menu
News
EkBis
New Economy
Kabar Finansial
Sport & Lifestyle
Government
Video
Indeks
About Us
Social Media

Mudahkan Investasi, Hari Ini 25 K/L Mulai Berkantor di BKPM

Mudahkan Investasi, Hari Ini 25 K/L Mulai Berkantor di BKPM Kredit Foto: Sufri Yuliardi
Warta Ekonomi, Jakarta -

Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM) menyatakan, sebanyak 25 Kementerian/ Lembaga (K/L) mulai berkantor di BKPM mulai hari ini, Senin (3/2/2020). Perpindahan tersebut sejalan dengan mulai dialihkannya kewenangan pemberian insentif pajak untuk investasi ke BKPM yang sebelumnya dipegang oleh Kementerian Keuangan. Perubahan kewenangan ini diatur dalam Instruksi Presiden (Inpres) Nomor 7 Tahun 2019 tentang Percepatan Kemudahan Berusaha.

"Mulai hari ini kita launching, termasuk insentif fiskal, tax holiday, tax allowance, dan pajak impor barang modal," ujar Kepala BKPM Bahlil Lahadalia di sela-sela seminar nasional bertajuk Membangun Optimisme dan Peluang di Tengah Ketidakpastian, di Jakarta, Senin (3/2/2020).

Baca Juga: Mau Gaet Perusahaan yang Masih Tertutup, BEI Duet dengan BKPM

Adapun, 25 perwakilan tersebut memiliki tugas menerima permohonan perizinan teknis dari pengusaha. Dengan adanya perpindahan kewenangan ini, menurut Bahlil, akan membuat pemberian insentif fiskal dan perizinan tidak berbelit-belit.

Namun terkait masa keluarnya perizinan, ia mengaku jika izin yang membutuhkan kajian teknis seperti Amdal dan lainnya diperlukan waktu lebih dari sehari, beda dengan izin biasa yang bisa dikeluarkan hanya dalam hitungan jam.

"Yang penting pengusaha dapat kepastian, tanpa harus muter-muter ke kementerian. Jadi, biaya dan waktu tidak banyak dikuras, tidak banyak mondar-mandir, kepastian ada. Jadi, dari sini kami buat NSPK  (norma, standar, prosedur, dan kriteria) waktu penyelesaian berapa lama. Jadi, yang dulu tidak jelas, sekarang jelas berapa lama akan selesai," jelas Bahlil.

Ia mengatakan, perubahan kewenangan tersebut sebenarnya sudah  sesuai dengan Undang-Undang (UU) Nomor 25 Tahun 2007 tentang Penanaman Modal dan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 24 Tahun 2018 tentang Pelayanan Perizinan Berusaha Terintegrasi Secara Elektronik.

"Sehingga kedua beleid tersebut beserta Inpres Nomor 7 Tahun 2019 tentang Percepatan Kemudahan Berusaha ini yang menjadi dasar pemerintah memindahkan pemberian insentif fiskal dari Kemenkeu kepada BKPM," jelasnya.

Baca Juga: Imigrasi Depak WN Turki dari Bali gegara Sembunyikan Buronan

Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.

Penulis: Fajar Sulaiman
Editor: Puri Mei Setyaningrum

Bagikan Artikel: