Menu
News
EkBis
New Economy
Kabar Finansial
Sport & Lifestyle
Government
Video
Indeks
About Us
Social Media

Penghina Risma Gak Bisa Dipidana, Kenapa?

Penghina Risma Gak Bisa Dipidana, Kenapa? Kredit Foto: Sufri Yuliardi
Warta Ekonomi, Jakarta -

Mantan anggota DPRD DKI Jakarta, Taufiqurrahman, menilai kasus hukum yang menimpa Dzikria Dzatil (43), tidak bisa dipidana. Sebab, ia menilai hal tersebut tidak ada pengaduan dari Wali Kota Surabaya, Tri Rismaharini, atas penghinaan kepada dirinya.

Diketahui, Dzikria yang menghina Risma lewat media sosial, kini telah ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan Polrestabes Surabaya, usai ditangkap di daerah Bogor pada, Sabtu (31/1).

Menurutnya, penangkapan Dzikria tak bisa berujung dengan pidana. Pasalnya, jika merujuk pada Putusan Mahkamah Konstitusi No. 013-022/PUU-IV/2006. Sambungnya, MK dalam pertimbangannya terkait pemberlakuan Pasal 207 KUHP menyebut, penuntutan hanya dilakukan atas dasar pengaduan dari penguasa.

Baca Juga: Oh, Jadi Ini Motif Penghina Risma, Sakit Hati Gegara Anies Dibully?

Baca Juga: Penghina Risma Ditahan, Pengamat: Harusnya Bu Risma Maafkan. Pejabat Harus Siap Mental!

"Jadi, apabila pemerintah yang dihina tersebut tidak mengadukan kasus penghinaan ini maka tidak dapat dipidana," jelasnya kepada wartawan, Selasa (4/2/2020).

Sebelumnya, melalui akun Facebook Zikria Dzatil itu mengaku kesal atau terpancing lantaran Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan kerap di-bully netizen.

Baca Juga: Imigrasi Depak WN Turki dari Bali gegara Sembunyikan Buronan

Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.

Editor: Vicky Fadil

Bagikan Artikel: