Menu
News
EkBis
New Economy
Kabar Finansial
Sport & Lifestyle
Government
Video
Indeks
About Us
Social Media

Berkongsi, PKS-Demokrat Serahkan Surat Dukungan Pansus Jiwasraya, Apa Kata Pimpinan?

Berkongsi, PKS-Demokrat Serahkan Surat Dukungan Pansus Jiwasraya, Apa Kata Pimpinan? Kredit Foto: Sufri Yuliardi
Warta Ekonomi, Jakarta -

Pimpinan Fraksi PKS dan Fraksi Partai Demokrat DPR RI menyerahkan surat dukungan mengusulkan pembentukan Panitia Khusus (Pansus) Hak Angket terkait PT. Jiwasraya kepada Pimpinan DPR RI. Fraksi PKS menyerahkan 50 tandatangan anggota FPKS sebagai bentuk dukungan pembentukan Pansus Jiwasraya.

Ketua Fraksi PKS DPR RI Jazuli Juwaini menjelaskan sesuai UU Nomor 2 tahun 2018 tentang Perubahan Kedua atas UU nomor 17 tahun 2014 tentang MPR, DPR, DPD, dan DPRD (UU MD3), syarat pembentukan Pansus Angket harus memenuhi syarat sebanyak 25 orang dan lebih dari satu fraksi.

"Fraksi PKS dan Fraksi Demokrat menyampaikan berkas dan usulan pembentukan Pansus Hak Angket PT. Jiwasraya," kata Ketua Fraksi PKS DPR RI Jazuli Juwaini di Kompleks Parlemen, Jakarta, Selasa (4/2/2020).

Baca Juga: Pekan Ini Bakal ada Tersangka Baru Jiwasraya, Siapa...Siapaaa???

Baca Juga: Berkongsi, PKS dan Demokrat Perjuangkan Pembentukan Pansus Jiwasraya

"Sesuai UU MD3, (pembentukan Pansus) harus lebih dari satu fraksi, anggota FPKS yang tandatangan sebanyak 50 orang, secara syarat administrasi sudah terpenuhi," lanjutnya.

Dalam kesempatan itu, Wakil Ketua Fraksi Partai Demokrat Herman Khaeron meminta Pimpinan DPR untuk menindaklanjuti usulan pembentukan Pansus Jiwasraya tersebut sesuai aturan. Menurut dia, usulan pembentukan Pansus tersebut menunjukkan keseriusan mendalami dan melakukan penyelidikan kasus dugaan korupsi di PT. Jiwasraya agar terang benderang.

"Mohon dapat diterima dan ditindaklanjuti sesuai Undang-undang berlaku. Supaya persoalan Jiwasraya terang benderang," ujar Herman.

Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.

Editor: Vicky Fadil

Bagikan Artikel: