Menu
News
EkBis
New Economy
Kabar Finansial
Sport & Lifestyle
Government
Video
Indeks
About Us
Social Media

Jokowi Tak Nyalakan Lampu Siang Hari, Kok Nggak Ditilang

Jokowi Tak Nyalakan Lampu Siang Hari, Kok Nggak Ditilang Kredit Foto: IG @jokowi
Warta Ekonomi, Jakarta -

Mahasiswa Universitas Kristen Indonesia (UKI) yang menggugat UU Nomor 2 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan dalam permohonannya mempersoalkan Presiden Jokowi tidak menyalakan lampu motor pada siang hari tidak ditilang.

Baca Juga: Masih Bahas Kampanye Pilpres, Sandi Gak Move On Ya? Prabowonya Sudah Jadi Pembantu Jokowi

Sementara pemohon, Eliadi Hulu dan Ruben Saputra Hasiholan Nababan, yang tidak menyalakan lampu motor pada pagi hari justru ditilang. Dalam sidang pendahuluan di Gedung Mahkamah Konstitusi, Jakarta, Selasa, Ruben Saputra Hasiholan Nababan mengatakan hal itu melanggar asas kesamaan di mata hukum yang diatur Pasal 27 UUD NRI 1945.

Menanggapi dalil pemohon tersebut, Hakim Konstitusi Daniel Yusmic Foekh mengingatkan pemohon untuk membedakan posisi Presiden Jokowi saat sedang mengendarai motor tersebut saat menjalankan tugas negara atau sedang dalam urusan pribadi.

"Terkait dengan posisi Presiden, apakah dia jalan sebagai pribadi atau dalam tugas negara, atau dia jalan pada saat kampanye. Jangan-jangan waktu itu pada saat kampanye, tim panitia kampanyenya tidak menyalakan lampu," tutur Daniel Yusmic Foekh.

Baca Juga: Imigrasi Depak WN Turki dari Bali gegara Sembunyikan Buronan

Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.

Editor: Ferry Hidayat

Bagikan Artikel: