Menu
News
EkBis
New Economy
Kabar Finansial
Sport & Lifestyle
Government
Video
Indeks
About Us
Social Media

AS Perketat Visa bagi Perempuan Asing yang Sedang Hamil

AS Perketat Visa bagi Perempuan Asing yang Sedang Hamil Kredit Foto: Unsplash
Warta Ekonomi, Washington -

Pemerintah Amerika Serikat (AS) memperketat peraturan visa bagi perempuan asing yang sedang hamil. Kebijakan ini dikeluarkan menyusul tingginya tren wisata melahirkan demi meraih kewarganegaraan dan paspor AS.

Isu terkait wisata melahirkan sudah mencuat sejak beberapa tahun yang lalu. Namun, baru kali ini AS menerapkan kebijakan pencegahan di bagian imigrasi. Program itu merupakan bagian dari agenda utama Presiden AS Donald Trump yang menolak keras imigran ilegal, penggelapan pajak, dan penipuan visa.

Baca Juga: Status Bebas Visa Warga China Dicabut Sampai Waktu yang Belum Ditentukan

Peraturan itu berlaku sejak awal bulan ini. Di bawah peraturan baru, pemohon visa yang sedang hamil akan kesulitan memperoleh visa wisata, kecuali mereka berkunjung atas alasan kesehatan, mampu membiayai perawatan dan pengobatan, menemui sanak saudara, menghadiri konferensi, atau acara bisnis.

“Peraturan itu hanya berlaku bagi pemohon untuk visa kelas B atau kunjungan dalam jangka pendek, baik untuk bisnis maupun pariwisata,” ujar Juru Bicara Gedung Putih Stephanie Grisham dilansir TIME. “Kami perlu menutup celah imigrasi itu guna melawan penyalahgunaan dan melindungi keamanan AS.”

Stephanie menambahkan, peraturan baru juga dibuat untuk menjaga integritas kewarganegaraan AS. Selain itu, para pembayar pajak AS menjadi tidak terbebani untuk melunasi seluruh biaya yang berkaitan dengan wisata melahirkan. Secara konstitusional, praktik bepergian ke AS untuk melahirkan sebenarnya legal.

Beberapa tahun belakangan, otoritas terkait AS menahan dan menangkap operator wisata melahirkan atas dasar hukum penipuan atau penggelapan pajak. Sejauh ini, tidak ada data resmi terkait wisata melahirkan. Namun, menurut studi Pusat Penelitian Imigrasi, sekitar 36.000 bayi asing lahir di AS pada 2012.

Operator wisata melahirkan memasang banderol hingga USD80.000 (Rp1 miliar). Mayoritas pemohon berasal dari China dan Rusia. Sejumlah perempuan hamil pemohon visa juga selalu berkata jujur terkait tujuan keberangkatan mereka. Sebagian dari mereka bahkan melampirkan rekam medis dari rumah sakit.

Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.

Editor: Shelma Rachmahyanti

Bagikan Artikel: