Menu
News
EkBis
New Economy
Kabar Finansial
Sport & Lifestyle
Government
Video
Indeks
About Us
Social Media

Dua Kompleks Perumahan dan Tanah Milik Tersangka Kasus Jiwasraya Diblokir Kejagung

Dua Kompleks Perumahan dan Tanah Milik Tersangka Kasus Jiwasraya Diblokir Kejagung Kredit Foto: Antara/Muhammad Iqbal
Warta Ekonomi, Jakarta -

Kejaksaan Agung (Kejagung) melakukan blokir terhadap dua kompleks perumahan yang diyakini milik tersangka Jiwasraya, Benny Tjokrosaputro. Selain itu, tim pelacakan aset juga melakukan blokir terhadap dua bidang tanah milik Komisaris Utama PT Hanson Internasional Tbk tersebut.

Kepala Pusat Penerangan dan Hukum (Kapuspenkum) Hari Setiyono mengatakan, pemblokiran tersebut merupakan langkah awal Kejagung sebelum melakukan aksi sita atau perampasan oleh negara.

Baca Juga: Kejar Aset Tersangka Korupsi Jiwasraya, Kejagung Harus Berkongsi dengan PPATK

"Seperti yang saya sampaikan sebelumnya, pemblokiran kami mintakan kepada BPN (Badan Pertanahan Negara) agar aset ini tidak berpindah tangan (kepemilikannya)," jelas Hari baru-baru ini.

Hari mengungkapkan, dari pelacakan aset tersebut, Kejagung menemukan tiga kompleks perumahan. Di Desa Pasarian, Parung Panjang, Kabupaten Bogor, Jawa Barat (Jabar), tim pelacakan aset melakukan blokir terhadap perumahan Millenium City yang luasnya mencapai 20 hektare dan Foresthill City kompleks perumahan dengan luas mencapai 60 hektare.

Di Desa Pingku, Parung Panjang Bogor, tim pelacakan aset Kejagung juga melakukan blokir tanah yang akan dijadikan perumahan seluas 10 hektare. Sementara, aset tanah lainnya juga diblokir di Desa Mekarsari, Rumpin, Bogor yang diketahui atas penguasaan PT Chandra Tribina.

Di Lebak, Banten, persisnya di Desa Neneng, tim pelacakan aset juga melakukan pemblokiran terhadap tanah yang dalam penguasaan nama PT Kencana Raya Nusa. Aset yang terakhir ini, kata Hari, sempat berubah kepemilikannya menjadi milik PT Trimegah Adiartha. Akan tetapi, Kejagung meyakini, aset-aset tersebut milik tersangka Benny.

"Pengecekan ini untuk kita ketahui langsung kepemilikannya," ucap Hari.

Setelah melakukan blokir dan pengecekan kepemilikan, Kejagung akan melakukan penyitaan. Terkait penyitaan aset berupa tanah ini, Jaksa Agung Sanitir Burhanudin pernah mengatakan, sudah menyita sebanyak 1.400 sertifikat tanah yang diguga terkait dengan kasus Jiwasraya. Namun, Jaksa Agung Burhanudin mengatakan, ribuan sertifikat tanah tersebut milik lima tersangka Jiwasraya yang saat ini sudah dalam penahanan.

Sementara aset tanah yang diketahui milik Benny, Kapuspenkum Hari juga pernah menerangkan ada sebanyak 156 bidang tanah yang tersebar di Lebak dan Tangerang. Selain tanah, Hari pun pernah mengatakan, pemblokiran aset berupa tower aparteman di Jakarta. Aset-aset yang diblokir untuk disita tersebut nantinya bakal menjadi rampasan negara lewat ketetapan pengadilan.

Jaksa Agung Burhanudin pernah menjanjikan bahwa aset-aset milik lima tersangka yang disita itu nantinya menjadi salah satu sumber pendanaan ganti rugi uang nasabah dan kerugian negara akibat gagal bayar Jiwsaraya. Hasil audit Badan Pemeriksaan Keuangan (BPK) mengatakan, Jiwasraya mengalami gagal bayar senilai Rp13,7 triliun per September 2018.

Masih menurut BPK, Jiwasraya juga mengalami defisit pencadangan keuangan senilai Rp27,2 triliun per November 2019. Kondisi tersebut membuat BUMN asuransi tersebut terancam bangkrut. Selain Benny Tjokrosaputro, kasus dugaan korupsi Jiwasraya juga menetapkan empat tersangka lain.

Keempat tersangka tersebut adalah Heru Hidayat selaku Komisaris PT Trada Alam Minera dan tiga petinggi Jiwasraya, Hendrisman Rahim, Harry Prasetyo, serta Syahmirwan. Kelima tersangka tersebut kini berstatus tahanan.

Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.

Editor: Puri Mei Setyaningrum

Bagikan Artikel: