Menu
News
EkBis
New Economy
Kabar Finansial
Sport & Lifestyle
Government
Video
Indeks
About Us
Social Media

OJK Tanggapi 800 Rekening Efek Terkait Jiwasraya yang Diblokir

OJK Tanggapi 800 Rekening Efek Terkait Jiwasraya yang Diblokir Kredit Foto: Sufri Yuliardi
Warta Ekonomi, Jakarta -

Sebanyak 800-an rekening efek yang berkaitan dengan skandal korupsi dan gagal bayar di PT Asuransi Jiwasraya (Persero) telah diblokir. Ketua Dewan Komisaris Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Wimboh Santoso menerangkan, adanya pemblokiran 800 akun pada Asuransi Jiwasraya masih dalam proses hukum.

Sebelumnya permintaan pemblokiran datang dari Kejaksaan Agung kepada Otoritas Jasa Keuangan (OJK) lalu dieksekusi oleh PT Kustodian Sentral Efek Indonesia (KSEI).

Baca Juga: Dua Kompleks Perumahan dan Tanah Milik Tersangka Kasus Jiwasraya Diblokir Kejagung

"Ini masih proses hukum, bagaimanapun kita harus ikuti. Tentunya ini semua kalau ada yang tidak terkait langsung, perlu proses verifikasi dan akan selesai secepatnya," ujar Wimboh belum lama ini.

Lebih lanjut ia menerangkan, 800 rekening efek yang diblokir ini nantinya akan lebih cepat diselesaikan secara hukum dan akan sesuai prosedur. Adapun akun yang diblokir ini merupakan keputusan dari Kejaksaan Agung.

"Saya rasa, itu proses hukum Kejaksaan Agung, tapi kami yakin akan cepat. Saya lupa, nanti tanya ke Kejaksaan Agung atau Husen," jelasnya.

Sebelumnya, Kepala Pusat Penerangan dan Hukum Kejaksaan Agung (Kapuspenkum Kejagung) Hari Setiyono mengonfirmasi sekitar 800 rekening efek yang diminta diblokir. Namun, menurutnya, jumlah itu bisa berubah, baik tertambah atau berkurang.

"Rekening efek yang disita masih dalam pengembangan, boleh jadi kurang atau bahkan lebih dari 800 rekening," ungkap Hari.

Jiwasraya sendiri tengah mengalami kondisi default hingga Rp12,4 triliun. Lalu, perusahaan ini juga dirundung masalah korupsi dengan total kerugian negara pun diprediksi melebihi angka Rp13,7 triliun. Lalu pada 22 Januari 2020, giliran Bursa Efek Indonesia (BEI) dan OJK sempat menghentikan perdagangan sementara alias suspensi terhadap lima saham yang terkait dengan skandal Jiwasraya.

Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.

Editor: Puri Mei Setyaningrum

Bagikan Artikel: