Menu
News
EkBis
New Economy
Kabar Finansial
Sport & Lifestyle
Government
Video
Indeks
About Us
Social Media

Kasus Jiwasraya, DPR: Pengawasan OJK Kecolongan

Kasus Jiwasraya, DPR: Pengawasan OJK Kecolongan Kredit Foto: Antara/Akbar Nugroho Gumay
Warta Ekonomi, Jakarta -

Pengawasan Otoritas Jasa Keuangan (OJK) dalam kasus gagal bayar PT Asuransi Jiwasraya (Persero), menurut Anggota Komisi XI Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) RI Dolfie OFP, telah kecolongan. Hal ini lantaran Kejaksaan Agung (Kejagung) bergerak lebih cepat dalam menyelidiki masalah apa yang terjadi dalam perusahaan asuransi pelat merah itu.

Dalam rapat kerja Komisi XI dengan OJK, Dolfie membandingkan langkah yang dilakukan oleh lembaga pengawas industri keuangan tersebut dengan Kejagung. Kata dia, Kejagung kini sudah melakukan penyelidikan pada kasus Jiwasraya, bahkan telah menetapkan lima tersangka.

Baca Juga: OJK Tanggapi 800 Rekening Efek Terkait Jiwasraya yang Diblokir

Menurutnya, dalam penanganan kasus Jiwasraya, OJK telah kecolongan sehingga fungsi pengawasan tak berjalan maksimal. "Soal Jiwasraya kenapa penyidik Kejagung lebih dulu masuk, kenapa enggak penyidik OJK? Keduluan dari Kejagung?" kata dia baru-baru ini.

Dolfie menilai, hal tersebut mencerminkan OJK menganggap kasus gagal bayar yang terjadi di Jiwasraya bukanlah suatu masalah. Padahal, lembaga lain bisa melihat persoalan itu masuk dalam ranah hukum hingga adanya tersangka yang ditetapkan.

"Ini memperlihatkan bahwa OJK menganggap ini tidak ada masalah, sementara pihak di luar Bapak (Ketua Dewan Komisioner Wimboh Santoso) menganggap ini ada masalah hukum atau pidana," ujar Dolfie.

Sebagai informasi, kasus gagal bayar Jiwasraya berawal dari dana hasil penjualan produk asuransi JS Saving Plan yang digunakan untuk berinvestasi pada aset berkualitas buruk atau pada saham-saham gorengan. Alhasil, bukan keuntungan yang didapat, melainkan tekanan likuiditas terjadi di perusahaan pelat merah itu.

Kejagung menyebut Perseroan mengalami gagal bayar senilai Rp13,7 triliun perhitungan hingga Agustus 2019. Lima tersangka telah ditetapkan, tiga di antaranya merupakan mantan petinggi Jiwasraya yakni mantan Direktur Utama Hendrisman Rahim, mantan Direktur Keuangan Hary Prasetyo, dan mantan Kepala Investasi dan Divisi Keuangan Jiwasraya Syahmirwan.

Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.

Editor: Puri Mei Setyaningrum

Bagikan Artikel: