Menu
News
EkBis
New Economy
Kabar Finansial
Sport & Lifestyle
Government
Video
Indeks
About Us
Social Media

Gunduli Monas, Anak Buah Anies: Haram atau Langgar Hukum?

Gunduli Monas, Anak Buah Anies: Haram atau Langgar Hukum? Kredit Foto: Antara/Aditya Pradana Putra
Warta Ekonomi, Jakarta -

Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan melalui Sekretaris Daerah (Sekda) Saefullah mengakui penebangan 191 pohon terkait revitalisasi Monumen Nasional (Monas) merupakan hasil dari pengubahan desain awal milik pemenang sayembara, Deddy Wahjudi.

Menurutnya, awalnya rancangan itu tidak mengharuskan penebangan pohon. Namun, saat dipelajari lagi, eksekusinya, dan harus menebang pohon.

“Sayembara dituangkan dalam gambar kerja. Setelah sampai lapangan, ternyata ada yang tidak bisa dihindari. Ada pohon yang memang tidak sama sekali tidak bisa dihindari,” ujarnya kepada wartawan di Balai Kota Jakarta, Selasa (4/2/2020).

Baca Juga: Ribut-Ribut Soal Monas, Tumben Mas Anies Mingkem

Baca Juga: Semula 85 Pohon, Anak Buah Anies Koreksi Jumlah Pohon yang Ditebang, Ternyata Lebih Banyak

Lanjutnya, ia menganggap tindakan tersebut tidak melanggar hukum. Menurutnya, berdasarkan SK Kepala Dinas Pertamanan DKI Tahun 2002, jika pemerintah melakukan penebangan, maka harus menggantinya.

Menurut dia, aturan tersebut mengharuskan masyarakat yang menebang pohon menggantinya 10 kali lipat. Sementara itu, jika yang menebang adalah Pemerintah, maka gantinya hanya tiga kalinya.

“Apakah haram nebang pohon atau langgar hukum? Dalam keputusan kepala dinas, ada dia solusi pertama kalau swasta yang lakukan penebangan suatu pohon, ganti satu banding 10. kalau pemerintah tebang satu ganti tiga,” tukasnya.

Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.

Editor: Vicky Fadil

Bagikan Artikel: