Menu
News
EkBis
New Economy
Kabar Finansial
Sport & Lifestyle
Government
Video
Indeks
About Us
Social Media

Sempat Bantah, Polri Akhirnya Akui Penarikan Penyidik Kasus PAW KPK

Sempat Bantah, Polri Akhirnya Akui Penarikan Penyidik Kasus PAW KPK Kredit Foto: Sufri Yuliardi
Warta Ekonomi, Jakarta -

Polri akhirnya membenarkan telah menarik penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Kompol Rosa, kembali ke institusi kepolisian. Sebelumnya, pihak Polri sempat membantah pengembalian Kompol Rosa dari KPK.

"Berkaitan dengan Kompol Rosa memang sudah dikembalikan ke Kepolisian," kata Kepala Biro Penerangan Masyarakat Divisi Humas Polri Brigadir Jenderal Polisi Raden Prabowo Argo Yuwono di kawasan Kuningan, Jakarta Selatan, Rabu (5/2/2020).

Baca Juga: Ternyata, Pimpinan KPK Lakukan Pemecatan Sepihak Terhadap Penyidik PAW PDIP

Menurut Argo, pengembalian Kompol Rosa sudah dibicarakan oleh pimpinan KPK dan pimpinan Polri. Meski begitu, ini dinilai hal yang biasa dalam perjanjian kerja sama antarlembaga.

"Tentunya akan kita gunakan anggota tersebut tenaganya untuk di pihak kepolisian. Tidak masalah. Dan yang di KPK juga masih banyak kepolisian yang lain," kata Argo.

Sebelumnya, Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Komjen Firli Bahuri memastikan penyidik yang bernama Rosa sudah bukan lagi berdinas di lembaga antirasuah. Rosa dipastikan sudah dikembalikan ke institusi asalnya, yakni Polri.

"Penyidik atas nama Rosa sudah dikembalikan (ke Polri) 22 Januari 2020 sesuai dengan surat keputusan pemberhentian pegawai negeri yang dipekerjakan di KPK sesuai keputusan pimpinan KPK," ujar Firli belum lama ini.

Firli mengatakan, hal tersebut sekaligus menanggapi kabar soal Rosa yang sudah tak mendapat akses masuk ke Gedung KPK. Menurut Firli, pengembalian seorang penyidik ke lembaga asalnya adalah hal yang wajar.

"Surat keputusan pemberhentian ditandatangani oleh Sekjen KPK dan petikan ditandatangani Karo SDM," kata Firli.

Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.

Editor: Puri Mei Setyaningrum

Bagikan Artikel: