Menu
News
EkBis
New Economy
Kabar Finansial
Sport & Lifestyle
Government
Video
Indeks
About Us
Social Media

Mahfud soal 600 WNI Bekas Anggota ISIS: 'Umumnya Tak Mau Memulangkan Teroris ya'

Mahfud soal 600 WNI Bekas Anggota ISIS: 'Umumnya Tak Mau Memulangkan Teroris ya' Kredit Foto: Reuters/Stringer
Warta Ekonomi, Aek Kanopan -

Menko Polhukam Mahfud MD menegaskan kalau WNI yang pernah menjadi anggota ISIS merupakan warga negara yang stateless atau tak memiliki kewarganegaraan karena melanggar aturan sebagai WN karena membaiat diri menjadi WN selain Indonesia. Mereka juga ke Syria tanpa sepengetahuan negara.

"Kalau asli pun bila pergi dengan cara seperti itu, tanpa izin yang jelas dari negara, mungkin paspornya bisa dicabut. Itu artinya dia tidak punya status warga negara dan dari banyak negara yang punya (warga bekas anggota ISIS) belum ada satupun yang menyatakan akan dipulangkan. Ada yang selektif, kalau ada anak anak yatim akan dipulangkan, tapi pada umumnya tidak ada yang mau memulangkan teroris ya," jelas Mahfud.

Baca Juga: 600 WNI Alumni ISIS, Jokowi Belum Berani Bersikap 'Dirataskan Dulu'

Hal itu dikatakan Mahfud menanggapi rencana pemulangan 600 WNI bekas anggota ISIS yang akan dipulangkan. Ia menyatakan syarat untuk dipulangkan tidak lah mudah, selain itu WNI bekas ISIS juga harus mengikuti program deradikalisasi dari pemerintah, dan belum tentu berhasil.

"Kenapa? karena di tengah masyarakat nanti dia di isolasi, dijauhi. Kalau dijauhi nanti dia jadi teroris lagi kan. Tetapi kalau tidak dipulangkan juga dia punya hak sebagai warga negara untuk tidak kehilangan statusnya sebagai warga negara," tambah Mahfud.

Mahfud mengatakan pihaknya sedang mencari formula, bagaimana aspek hukum dari masalah teroris pelintas batas ini terpenuhi semuanya.

Indonesia memiliki UU Nomor 12 Tahun 2005 tentang Kewarganegaraan Republik Indonesia. Dalam Pasal 23, dijelaskan bahwa WNI yang mengikrarkan diri untuk setia terhadap negara lain akan kehilangan kewarganegaraannya.

Presiden Jokowi menyatakan secara pribadi juga menolak menerima WNI bekas ISIS kembali ke Indonesia.

"Ya kalau bertanya kepada saya, ini belum ratas ya. Kalau bertanya kepada saya, saya akan bilang tidak. Tapi, masih dirataskan. Kita ini pasti kan harus semuanya lewat perhitungan, kalkulasi, plus minusnya, semua dihitung secara detail dan keputusan itu pasti kita ambil dalam ratas setelah mendengarkan dari kementerian-kementerian dalam menyampaikan hitungan," kata Presiden.

Baca Juga: Imigrasi Depak WN Turki dari Bali gegara Sembunyikan Buronan

Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.

Editor: Ferry Hidayat

Bagikan Artikel: