Menu
News
EkBis
New Economy
Kabar Finansial
Sport & Lifestyle
Government
Video
Indeks
About Us
Social Media

Masuk DPO, KPK Bilang Keterangan dari Harun Masiku Tak Terlalu Berpengaruh pada Kasus

Masuk DPO, KPK Bilang Keterangan dari Harun Masiku Tak Terlalu Berpengaruh pada Kasus Kredit Foto: Antara/Rivan Awal Lingga
Warta Ekonomi, Jakarta -

Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Alexander Marwata mengatakan, keterangan politikus PDIP Harun Masiku yang saat ini masih buron tidak terlalu mengikat dan berpengaruh pada kasus suap proses pergantian antarwaktu (PAW) anggota DPR. Hingga saat ini, KPK belum berhasil menemukan politikus PDIP yang telah ditetapkan sebagai tersangka itu.

"Ya kan Harun Masiku tersangka, keterangan yang bersangkutan untuk dirinya sendiri sebenarnya tidak terlalu mengikat, kita bisa menggali dari saksi-saksi yang lain," kata Alexander belum lama ini.

Baca Juga: Ditanya Penyidik KPK, Wahyu: Saya Mengenal Pak Hasto

Harun Masiku adalah tersangka dalam kasus tersebut. Namun, pada Operasi Tangkap Tangan (OTT) yang dilakukan di sejumlah tempat pada 8 Januari 2020, Harun berhasil melarikan diri. Penyelidik KPK sebelumnya sempat menemukan keberadaannya di sekitar wilayah Kebayoran.

"Untuk tiga tersangka yang sekarang ada, itu sedang dalam proses ke persidangan, tapi untuk Harun Masiku kita tetap mencari. Sekarang kita tetap mencari kerja sama dengan kepolisian," ungkap Alexander.

Pencarian Harun Masiku itu pun tidak dibatasi waktu. Alex mengatakan KPK terus melakukan pencarian terhadap Harun Masiku dan berharap ada masyarakat yang membantu mencari mantan caleg itu. "Kita nyari terus loh, tapi kan tidak harus kita sampaikan ke media," ucapnya.

Namun, Alexander meyakini bahwa Harun masih berada di wilayah Indonesia seperti yang disampaikan oleh mantan Dirjen Imigrasi Ronny F Sompie. KPK pada 9 Januari 2020 mengumumkan empat tersangka terkait kasus tersebut. Sebagai penerima, yakni mantan Komisioner Komisi Pemilihan Umum (KPU) WSE dan mantan anggota Badan Pengawas Pemilu atau orang kepercayaan Wahyu, ATF, sedangkan sebagai pemberi, yaitu Harun dan SAE, swasta.

Wahyu diketahui meminta dana operasional Rp900 juta untuk membantu Harun menjadi anggota DPR RI dapil Sumatera Selatan I menggantikan caleg DPR terpilih dari Fraksi PDIP dapil Sumatera Selatan I Nazarudin Kiemas yang meninggal dunia. Dari jumlah tersebut, Wahyu hanya menerima Rp600 juta.

Sebelumnya, berdasarkan catatan imigrasi, Harun telah keluar Indonesia menuju Singapura pada Senin (6/1/2020) melalui Bandara Soekarno-Hatta, Tangerang sekitar pukul 11.00 WIB. Sejak saat itu, Harun disebut belum kembali lagi ke Indonesia.

Namun, berdasarkan pengakuan istri Harun, Hildawati Jamrin dan rekaman kamera pengawas di Bandara Soekarno-Hatta yang beredar, Harun telah berada di Jakarta pada Selasa (7/1/2020). KPK pun sejak Senin (13/1/2020) juga telah mengirimkan surat permintaan pencegahan ke luar negeri untuk tersangka Harun kepada imigrasi dan sudah ditindaklanjuti.

Di samping itu, juga dilanjutkan pula dengan permintaan bantuan penangkapan kepada Polri dan ditindaklanjuti dengan permintaan untuk memasukkan Harun dalam Daftar Pencarian Orang (DPO).

Direktur Jenderal Imigrasi Kementerian Hukum dan HAM Ronny F Sompie saat itu sempat membenarkan Harun telah berada di Jakarta sejak 7 Januari 2020. Namun, kepulangan Harun tidak terdeteksi dengan cepat karena terdapat keterlambatan waktu (delay time) dalam pemrosesan data perlintasan di Terminal 2 F Bandara Soekarno Hatta ketika Harun Masiku melintas masuk pada 7 Januari 2020. Akibat hal tersebut, Menkumham Yasonna H Laoly pun mencopot Ronny F Sompie pada 28 Januari 2020.

Baca Juga: Imigrasi Depak WN Turki dari Bali gegara Sembunyikan Buronan

Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.

Editor: Puri Mei Setyaningrum

Bagikan Artikel: