Menu
News
EkBis
New Economy
Kabar Finansial
Sport & Lifestyle
Government
Video
Indeks
About Us
Social Media

Puluhan Unit Apartemen di Jakarta Kepunyaan Benny Tjokro Disita Kejagung

Puluhan Unit Apartemen di Jakarta Kepunyaan Benny Tjokro Disita Kejagung Kredit Foto: Sufri Yuliardi
Warta Ekonomi, Jakarta -

Kejaksaan Agung (Kejagung) terus melacak dan menyita aset berharga milik para tersangka dugaan suap PT Asuransi Jiwasraya. Tim pelacakan aset, dan penyidikan  pada Kamis (6/2/2020) menyita aset berupa 41 unit apartemen milik tersangka Benny Tjokrosaputro.

Kepala Pusat Penerangan dan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung Hari Setiyono menerangkan, puluhan unit apartemen tersebut berada di tower huni South Hills, di kawasan Kuningan, Jakarta Selatan (Jaksel).

Baca Juga: Tambah Lagi, Ada Satu Lagi Tersangka yang Baru Ditetapkan Kejagung

"Unit-unit apartemen itu diketahui milik salah satu tersangka, BT (Benny Tjokrosaputro)," kata dia di Kejagung, Jakarta, Kamis (6/2/2020).

Penyitaan aset berharga milik Benny Tjokro, bukan sekali ini saja. Kejakgung, sejak bulan lalu, juga melacak dan melakukan blokir sebanyak 156 bidang tanah milik Komisaris PT Hanson Internasional tersebut di Banten.

Pada Selasa (4/2/2020), Kejakgung juga melakukan blokir terhadap dua komplek perumahan milik Benny Tjokro yakni Foresthill City seluas 60 hektare dan Millenium City seluas 20 hektare di Parung Panjang, Bogor, Jawa Barat (Jabar).

Selain menyita aset tak bergerak milik Benny Tjokro, pada Rabu (5/2/2020) penyidik Kejakgung, juga melakukan sita terhadap rumah tersangka Syahmirwan di kawasan Pondok Kelapa, Jakarta Timur (Jaktim).

Pelacakan dan penyitaan aset tersebut, masih terus penyidik lakukan terhadap para tersangka. Termasuk menyita aset-aset kendaraan, dan barang perhiasan yang juga milik para tersangka.

Terkait aset tanah dan properti, Jaksa Agung Sanitiar Burhanudin pernah mengatakan, ada 1.400 sertifikat tanah dalam penyidikan Jiwasraya yang dalam status sita.

Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.

Editor: Muhammad Syahrianto

Tag Terkait:

Bagikan Artikel: