Menu
News
EkBis
New Economy
Kabar Finansial
Sport & Lifestyle
Government
Video
Indeks
About Us
Social Media

Sampai Mana Obat Kanker di Indonesia Efeknya Baik buat Pasien?

Sampai Mana Obat Kanker di Indonesia Efeknya Baik buat Pasien? Kredit Foto: Unsplash/Joshua Coleman
Warta Ekonomi, Jakarta -

Selain kemoterapi, pasien kanker harus mengonsumsi obat-obatan. Namun pengawasan obat tetap di bawah wewenang Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM), sebelum ada di tangan dokter.

Mengingat kanker merupakan penyakit penyebab kematian nomor satu di Indonesia. Oleh karena itu, dibutuhkan penanganan yang tepat untuk menanggulangi penyakit ini, termasuk memilih obat yang aman untuk dikonsumsi dan terbukti berkhasiat.

Baca Juga: Ahli Bilang Indonesia Kini Lagi Menabung Kanker Paru-Paru, Apa Maksudnya?

Di Indonesia sendiri, penggunaan obat kanker sejatinya harus melalui persetujuan BPOM. Bahkan, setiap obat yang hendak diadopsi dari negara pengembang, seperti Amerika Serikat, harus diteliti lebih lanjut efek samping dan khasiatnya, sebelum diedarkan di pasaran.

Ketua Formularium Nasional, Prof dr Iwan Dwi Prahasto, M Med, SC, PhD, mengatakan, hingga saat ini jumlah obat yang pasti untuk pasien kanker belum diketahui pasti. Namun dalam lima tahun terakhir, sekira 180 obat baru yang di-approve oleh BPOM.

"Obat itu sudah melalui uji klinis yang layak dan terbukti aman," tutur Prof Iwan, saat ditemui di RS Dharmais, Jakarta Barat, Kamis (6/2/2020).

Sementara itu, menilik proses uji klinik yang dilakukan oleh Food and Drug Administration (FDA) dan disetujui oleh BPOM, sekira 23-34 obat kanker masuk ke Indonesia, dalam kurun waktu satu tahun.

Lebih lanjut, Prof Iwan menjelaskan, ada beberapa obat yang belum disetujui BPOM. Karena terdapat perbedaan mekanisme uji klinis antara Indonesia dengan Amerika Serikat.

Contohnya, di Amerika Serikat, sejumlah obat yang belum selesai uji klinis atau baru memasuki fase 2 sudah dapat dipasarkan. Namun hal tersebut bertentangan dengan kebijakan yang dimiliki BPOM.

"Mereka punya yang namanya conditional approval. Artinya, apabila nanti (satu tahun) terbukti tidak memberi manfaat, obat yang telah dijual di pasaran bisa langsung dicabut. Di Indonesia itu tidak mungkin. Kalau sudah ada di pasaran terus dicabut, bisa bikin gaduh dan lain sebagainya," tegas Prof Iwan.

Baca Juga: Imigrasi Depak WN Turki dari Bali gegara Sembunyikan Buronan

Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.

Editor: Muhammad Syahrianto

Tag Terkait:

Bagikan Artikel: