Menu
News
EkBis
New Economy
Kabar Finansial
Sport & Lifestyle
Government
Video
Indeks
About Us
Social Media

Risma Maafkan Penghinanya Tapi Tak Cabut Laporan, Praktisi Hukum: Tak Elok!

Risma Maafkan Penghinanya Tapi Tak Cabut Laporan, Praktisi Hukum: Tak Elok! Kredit Foto: Antara/Didik Suhartono
Warta Ekonomi, Jakarta -

Kasus pencemaran nama baik yang dilaporkan Wali Kota Surabaya, Tri Rismaharini, menuai polemik. Meski telah memaafkan pelaku, laporannya tidak dicabut.

Sebagai pejabat, Risma-panggilan akrab Tri Rismaharini-dinilai oleh praktisi hukum Kota Surabaya, Abdul Malik, kurang bijak. Pria yang juga Ketua DPD Kongres Advokat Indonesia (KAI) Jatim itu menyebut, seharusnya Risma jangan setengah-setengah dalam memberikan maaf.

Baca Juga: Said Didu Ngadu ke Risma: Saya Dikatakan Monyet, Ini Lebih Parah

"Terlapor dan pelapor ini kan sama-sama seorang ibu. Sama-sama muslim. Kalau sudah memaafkan, ya sebaiknya mencabut laporannya," katanya belum lama ini.

Lanjut Malik, seharusnya dari perkara ini Risma juga introspeksi diri. Memahami kenapa pelaku bisa melakukan tindakan seperti itu. "Kan berarti ada yang tidak puas. Ada yang jengkel," ujarnya.

Bisa jadi kejengkelan pelaku didasarkan atas motif politik. Kemungkinan ada pihak-pihak yang selama ini menjelekkan figur atau tokoh yang diidolakan pelaku. Atau Risma terlalu melakukan pencitraan yang itu tak sesuai dengan fakta di lapangan.

Menurut Malik, apa yang dilakukan Risma ini tidak elok. Bisa membuat iklim politik tidak sehat. "Akhirnya ini nanti bisa ditiru yang politisi yang lain. Dikritik, diolok-olok, lapor secara pribadi atau lewat instansinya," terangnya.

Malik meminta Risma mencontoh kearifan kebanyakan politisi senior dalam menyikapi haters. Misalnya Presiden ke-6 RI Susilo Bambang Yudhoyono (SBY). "Kita ingat kan dulu SBY dikatain kebo (kerbau). Ada kebo dibawa demo dengan ditulisi SBY. Apa yang dilakukan SBY? Kan nggak (tidak) seperti ini," ujarnya.

Jika tidak mencabut laporannya, Risma sendiri yang sebenarnya akan kena dampaknya. Misalnya, ketika kasus ini terus bergulir ke pengadilan.

"Risma sebagai pelapor pasti kan harus dihadirkan ke pengadilan. Apa nggak eman (tidak sayang) waktunya? Apa nggak (tidak) dibuat kerja saja menyelesaikan persoalan-persoalan Surabaya?" tanya Malik.

Baca Juga: Kader Gerindra Gantikan AWK Sebagai Anggota DPD RI, De Gadjah: Efektif Kawal Kebijakan dan Pembangunan

Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.

Editor: Puri Mei Setyaningrum

Bagikan Artikel: