Menu
News
EkBis
New Economy
Kabar Finansial
Sport & Lifestyle
Government
Video
Indeks
About Us
Social Media

Punya Anak Kecil, Penghina Risma Ajukan Penangguhan Penahanan

Punya Anak Kecil, Penghina Risma Ajukan Penangguhan Penahanan Kredit Foto: Antara/Didik Suhartono
Warta Ekonomi, Jakarta -

Zikria Dzatil (43 tahun), tersangka penghinaan terhadap Wali Kota Surabaya Tri Rismaharini alias Risma mengajukan penangguhan penahanan kepada Kepolisian Resor Kota Besar Surabaya. Menjaminkan keluarga dan pengacara, penangguhan diajukan dengan alasan utama tersangka yang memiliki anak kecil berusia kurang dari dua tahun.

Penasihat hukum tersangka, Advent Dio Randy, mengatakan, penangguhan penahanan diajukan ke Polrestabes Surabaya pada Rabu, 5 Februari 2020, setelah kliennya mengirim surat permintaan maaf dan diterima Risma.

Baca Juga: Risma Maafkan Penghinanya Tapi Tak Cabut Laporan, Praktisi Hukum: Tak Elok!

"Surat penangguhan diterima oleh penyidik dan Pak Kasat," katanya beberapa waktu lalu.

Ia mengatakan, penangguhan penahanan diajukan karena tersangka merupakan ibu rumah tangga yang masih memiliki anak kecil berusia kurang dari dua tahun. Tentu saja kehadiran tersangka sangat dibutuhkan oleh sang anak.

"Kami berharap ada pertimbangan kemanusiaan," ujar advokat yang akrab disapa Dio itu.

Secara fisik, papar dia, kondisi Zikria di dalam tahanan saat ini baik-baik saja dan tidak ada gangguan kesehatan. Namun, guncangan kejiwaan tentu dirasa apalagi saat ini terpisah dari buah hatinya.

"Sempat terguncang, tapi kondisinya saat ini baik," ujar Dio. 

Dihubungi terpisah, Kepala Sub Bagian Hubungan Masyarakat Polrestabes Surabaya, Ajun Komisaris Polisi Akhijar mengatakan bahwa dikabulkan atau tidak penangguhan tersangka tergantung penyidik.

"Saat ini masih dikaji oleh penyidik, hasil kajiannya seperti apa, nanti kami sampaikan," katanya.

Zikria Dzatil ditetapkan tersangka dan ditahan oleh penyidik Polrestabes Surabaya atas sangkaan pencemaran nama dan penghinaan terhadap Risma melalui akun Facebook. Tersangka dijerat dengan Pasal 45A ayat (2) Jo Pasal 28 ayat (2) dan Pasal 45 ayat (3) Jo Pasal 27 ayat (3) UU 19 tahun 2016 tentang perubahan UU nomor 11 tahun 2008 tentang ITE.

Tersangka sudah menyesali perbuatannya dan meminta maaf kepada Risma beserta warga Surabaya. Risma juga sudah memberikan maaf, tetapi ogah mencabut laporan. Kepolisian sendiri menyampaikan tetap menyidik kasus tersebut kendati Risma selaku korban sudah memaafkan.

Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.

Editor: Puri Mei Setyaningrum

Bagikan Artikel: