Menu
News
EkBis
New Economy
Kabar Finansial
Sport & Lifestyle
Government
Video
Indeks
About Us
Social Media

Jadi Tersangka Baru Jiwasraya, Ini Peran JHT

Jadi Tersangka Baru Jiwasraya, Ini Peran JHT Kredit Foto: Antara/Galih Pradipta
Warta Ekonomi, Jakarta -

Direktur PT Maxima Integra, Joko Hartono Tirto (JHT), ditetapkan Kejaksaan Agung sebagai tersangka baru kasus dugaan korupsi PT Asuransi Jiwasraya. Ia diduga ikut berperan dalam mengusulkan pembelian saham yang dilakukan PT Jiwasraya.

Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung, Hari Setiyono, menyebutkan, JHT pernah menemui dua tersangka Jiwasraya lainnya yakni mantan direktur keuangan PT Jiwasraya, Hary Prasetyo (HP), dan mantan kepala Divisi Investasi dan Keuangan Jiwasraya, Syahmirwan (SYH). Pertemuan dilakukan pada 2008.

Baca Juga: Ini Isi Surat Nasabah Jiwasraya untuk OJK

"Kemudian melakukan pemaparan bagaimana caranya kondisi keuangan pada PT Jiwasraya itu yang memburuk supaya diperbaiki dengan menjual saham-saham yang dibeli di Grup PT MIG atau Maxima Integra Group," katanya belum lama ini.

Hari mengatakan, keterlibatan JHT dalam mengarahkan PT Jiwasraya membeli saham itulah yang diduga penyidik Jampidsus Kejagung sebagai tindak pidana.

"Itulah yang dilakukan dugaannya oleh tersangka ini, keterlibatannya, bagaimana cara mengalihkan saham yang di Grup MIG tadi dilarikan ke reksadana dan sebagainya yang diduga itu melawan hukum," ujarnya.

Hari belum dapat menjelaskan keterkaitan pengelolaan saham yang dilakukan JHT dengan janji fee broker. Namun, Kejagung menduga JHT melakukan tindak pidana bersama tersangka HP dan SYH. Detailnya akan diuraikan lebih lanjut dalam penyidikan.

"Intinya adalah tersangka bersama dengan HP dan SYH yang telah mengetahui kondisi keuangan MIG, ini saham sudah tidak bisa dikembangkan, kemudian diatur sedemikian rupa," katanya.

JHT, menurut Hari, juga sudah pernah diperiksa sebelumnya sebagai saksi. Atas perbuatannya, JHT disangka melanggar Pasal 2 UU Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dengan UU 20/2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Sejauh ini kejagung sudah menetapkan enam tersangka yakni Komisaris PT Hanson, Benny Tjokrosputro; mantan direktur keuangan PT Jiwasraya, Hary Prasetyo; Presiden Komisaris PT Tram, Heru Hidayat; mantan dirut Jiwasraya, Hendrisman Rahim; mantan Kepala Divisi Investasi dan Keuangan Jiwasraya, Syahmirwan; dan Direktur PT Maxima Integra, Joko Hartono Tirto.

Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.

Editor: Puri Mei Setyaningrum

Bagikan Artikel: