Menu
News
EkBis
New Economy
Kabar Finansial
Sport & Lifestyle
Government
Video
Indeks
About Us
Social Media

Penarikan Kompol Rosa, Dewas KPK Terima Laporan Dugaan Pelanggaran Etik

Penarikan Kompol Rosa, Dewas KPK Terima Laporan Dugaan Pelanggaran Etik Kredit Foto: Antara/Akbar Nugroho Gumay/wsj.
Warta Ekonomi, Jakarta -

Dewan Pengawas (Dewas) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah mendapat laporan dugaan pelanggaran etik mengenai pengembalian sepihak penyidik Komisaris Polisi Rosa Purbo Bekti ke istansi asalnya, Polri.

Padahal, Rosa sedang menangani kasus dugaan suap pengurusan Pergantian Antar Waktu (PAW) Anggota DPR PDIP.

Baca Juga: ICW Sebut Penarikan Kompol Rosa Langkah 'Merusak' KPK

"Dewan pengawas akan menjalankan tugas pengawasan dan evaluasi kinerja pimpinan dan pegawai sebagaimana diamanatkan undang-undang," kata anggota Dewas KPK, Albertina Ho, Jumat (7/2/2020). 

Pelaporan dugaan pelanggaran etik tersebut juga dibenarkan oleh Wadah Pegawai KPK. Ketua Wadah Pegawai KPK, Yudi Purnomo Harahap, mengatakan bahwa pihaknya akan menjelaskan ihwal laporan itu, hari ini.

"WP KPK akan melakukan konferensi pers terkait dengan Laporan Pengaduan Wadah Pegawai KPK tanggal 4 Februari 2020 kepada Dewas KPK mengenai dugaan adanya pelanggaran kode etik dalam proses pengembalian Komisaris Polisi Rosa Purbo Bekti,” kata Yudi dalam keterangan tertulis, Jumat (7/2/2020). 

Sebelumnya, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengakui telah menerima surat dari Polri terkait pembatalan penarikan Komisaris Polisi Rosa Purbo Bekti dan Komisaris Polisi Indra. Namun, KPK ngotot tetap pada keputusan mengembalikan Rosa ke Polri. Hal ini terungkap dalam penjelasan Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri terkait polemik penarikan Rosa.

Mabes Polri menyatakan membatalkan penarikan Rosa dari KPK karena masa tugasnya baru akan berakhir pada September 2020. Namun, nasib Rosa saat ini terkatung lantaran tak diberikan akses masuk ke Gedung KPK maupun akses ke email pegawai KPK.

Ketua KPK, Firli Bahuri, menegaskan lembaga antirasuah telah memberhentikam Rosa sebagai penyidik KPK dan mengembalikannya ke Mabes Polri. Namun, Rosa tak pernah menerima surat pemberhentian sebagai penyidik KPK. Rosa juga tak mengetahui alasan pimpinan memberhentikan dan mengembalikannya ke Mabes Polri. Sebab, selama bertugas di KPK, Rosa tak pernah melanggar disiplin atau dijatuhi sanksi etik.

Ali Fikri menjelaskan, terdapat surat 12 Januari 2020 yang ditandatangani Asisten Kapolri bidang SDM yang berisi penarikan penugasan anggota Polri atas nama Kompol Indra dan Kompol Rossa Purbo Bekti. Dalam surat itu disebutkan alasan penarikan keduanya karena kebutuhan organisasi untuk penugasan di internal Polri. Surat tersebut sampai di Pimpinan KPK pada 14 Januari 2020.

Atas surat itu, Pimpinan KPK menyepakati pengembalian Kompol Rosa dan Kompol Indra dan mendisposisikannya kepada Sekjen KPK, Cahya Hardianto Harefa dan Kabiro SDM Chandra Sulistio Reksoprodjo, tertanggal 15 Januari 2020.

"Jadi per tanggal 15 (Januari) pimpinan lima-limanya sepakat. Tindak lanjut dari disposisi itu kemudian melalui Pak Sekjen, Kabiro SDM, dan mekanisme birokrasi ya," kata Ali Fikri.

Pada 21 Januari 2020, pimpinan KPK menandatangani surat yang ditujukan kepada Kapolri mengenai pengembalian Kompol Rosa dan Kompol Indra. Surat tersebut diserahkan ke Mabes Polri pada 24 Januari 2020. "Tadi memang ada tanda terimanya tanggal 24 Januari surat tersebut tadi itu sudah diterima oleh Mabes Polri," kata Ali.

Ali mengakui dalam proses tersebut, terdapat surat tertanggal 21 Januari 2020 yang ditandatangani Wakapolri, Komjen Gatot Eddy Pramono. Surat tersebut berisi pembatalan penarikan terhadap Kompol Rosa dan Kompol Indra. "Suratnya kemudian diterima sekretariat Pimpinan KPK tanggal 28 Januari 2020," kata Ali. 

Meski telah menerima surat pembatalan penarikan tersebut, dalam disposisi pada 29 Januari 2020, Firli Bahuri Cs bersepakat tetap pada keputusan sebagaimana keputusan pada 15 Januari 2020. Lima pimpinan KPK bersikukuh Kompol Rosa dan Kompol Indra tetap dikembalikan ke Polri per tanggal 1 Februari 2020.

"Tetap posisinya suratnya kembali ke disposisi di awal yang disepakati kelima pimpinan 15 Januari 2020 yang ditindaklanjuti tanggal 21 Januari 2020, tentang pengembalian per 1 Februari 2020 dan sudah diterima tanggal 24 Januari 2020 oleh Mabes Polri. Jadi, sejauh ini informasi yang kami dapatkan demikian," ujar Ali.

Baca Juga: Imigrasi Depak WN Turki dari Bali gegara Sembunyikan Buronan

Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.

Editor: Puri Mei Setyaningrum

Bagikan Artikel: