Menu
News
EkBis
New Economy
Kabar Finansial
Sport & Lifestyle
Government
Video
Indeks
About Us
Social Media

Pimpinan KPK Dikritik Gara-Gara Sering Kunjungi DPR

Pimpinan KPK Dikritik Gara-Gara Sering Kunjungi DPR Kredit Foto: (Foto: Okezone)
Warta Ekonomi, Jakarta -

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengakui adanya sejumlah aturan yang melarang Pimpinan KPK melakukan pertemuan dengan pihak-pihak yang diduga terkait dengan suatu perkara yang sedang ditangani. Tak hanya pimpinan, larangan tersebut juga berlaku bagi penyidik dan pegawai KPK lainnya. 

"Memang betul ada kode etik terkait dengan dilarangnya pimpinan atau pun siapapun ya penyidik dan yang kemudian berhubungan bertemu secara khusus dengan tersangka, terdakwa terpidana atau pihak pihak lain yang ada kemungkinan untuk berhubungan dengan pegawai," kata Plt Juru Bicara KPK, Ali Fikri, Jumat (7/2/2020).

Baca Juga: Penarikan Kompol Rosa, Dewas KPK Terima Laporan Dugaan Pelanggaran Etik

Diketahui, Ketua KPK, Firli Bahuri bersama empat pimpinan lainnya, yakni Nurul Ghufron, Lili Pintauli Siregar, Alexander Marwata, dan Nawawi Pomolango bertemu dengan pimpinan DPR di Gedung Parlemen, Jakarta, Kamis, 6 Februari 2020. 

Pertemuan ini menuai polemik lantaran pimpinan DPR yang menemui Firli Cs di antaranya dua Wakil Ketua DPR, Muhaimin Iskandar alias Cak Imin dan Azis Syamsuddin yang memiliki hubungan dengan perkara yang sedang ditangani KPK saat ini.

Cak Imin merupakan saksi kasus dugaan suap proyek Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat. Cak Imin yang juga Ketua Umum Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) pernah diperiksa terkait kasus itu pada Rabu, 29 Januari 2020. 

Pemeriksaan Imin itu diduga terkait dengan surat permohonan Justice Collaborator (JC) yang diajukan mantan anggota Komisi V DPR dari Fraksi PKB, Musa Zainuddin yang menjadi terpidana kasus suap proyek Kementerian PUPR. 

Dalam surat pada akhir Juli 2019, Musa mengaku uang sebesar Rp7 miliar yang diterimanya dari Direktur Utama PT Windhu Tunggal Utama, Abdul Khoir tak dinikmatinya seorang diri. Sebanyak Rp6 miliar diserahkan kepada Sekretaris Fraksi PKB kala itu, Jazilul Fawaid di kompleks rumah dinas anggota DPR.

Setelah menyerahkan uang kepada Jazilul, Musa mengaku langsung menelepon Ketua Fraksi PKB Helmy Faishal Zaini untuk menyampaikan pesan kepada Cak Imin bahwa uang Rp6 miliar sudah diserahkan lewat Jazilul.

Sementara, Aziz Syamsuddin dilaporkan oleh Komite Anti Korupsi Indonesia (KAKI) ke Lembaga Antikorupsi. Pelaporan ini berdasarkan pengakuan mantan Bupati Lampung Tengah Mustafa yang menjadi terpidana suap persetujuan pinjaman daerah untuk APBD Lampung Tengah tahun 2018.

Mustafa yang kini menyandang status tersangka suap dan gratifikasi terkait proyek di Pemkab Lampung Tengah mengungkapkan Aziz meminta uang fee sebesar 8-10 persen dari pencairan Dana Alokasi Khusus (DAK) Lampung Tengah tahun 2017. Saat itu, Aziz diduga memanfaatkan posisinya sebagai Ketua Badan Anggaran (Banggar) DPR.

Pertemuan Firli Cs dengan Cak Imin dan Azis ini berpotensi menimbulkan konflik kepentingan atau conflict of interest. Padahal, terdapat sejumlah aturan yang melarang pimpinan atau pegawai KPK bertemu dengan pihak yang memiliki keterkaitan dengan suatu perkara.

Pasal 36 Ayat 1 UU Nomor 30 tahun 2002 tentang KPK misalnya, menyebutkan "Pimpinan KPK dilarang mengadakan hubungan langsung atau tidak langsung dengan tersangka atau pihak lain yang ada hubungannya dengan perkara tindak pidana korupsi yang ditangani KPK dengan alasan apapun". Pasal ini masih berlaku lantaran tidak turut diubah dalam UU nomor 19 tahun 2019 tentang KPK.

Selain itu, Pasal 5 Ayat 1 Peraturan Komisi Pemberantasan Korupsi nomor 5 tahun 2019 tentang Pengelolaan Benturan Kepentingan di KPK menyatakan, "Setiap insan KPK dilarang menerbitkan kebijakan, keputusan dan/atau melakukan tindakan yang dilatarbelakangi adanya benturan kepentingan".

Sementara Pasal 5 Ayat 2 huruf k menyebutkan larangan sebagaimana Pasal 5 Ayat 1 terjadi dalam hal insan KPK "mengadakan hubungan langsung atau tidak langsung dengan tersangka atau pihak lain yang terkait dengan perkara tindak pidana korupsi yang ditangani KPK tanpa alasan yang sah".

Terdapat sejumlah aturan lain mengenai potensi konflik kepentingan seperti Perkom nomor 7 tahun 2013 tentang Nilai-nilai Dasar Pribadi, Kode Etik dan Pedoman Perilaku KPK.

Ada Pengecualian

Dikonfirmasi mengenai adanya potensi konflik kepentingan terkait pertemuan pimpinan KPK dengan Cak Imin dan Azis Syamsuddin, Ali Fikri mengklaim terdapat pengecualian dalam aturan-aturan mengenai konflik kepentingan dan kode etik.

Menurut Ali, pertemuan itu tidak melanggar kode etik sebab dalam rangka tugas dinas dan diketahui oleh pimpinan lainnya. Selain itu, kata Ali, pertemuan itu digelar di DPR dan bukan di lokasi yang mencurigakan seperti hotel atau rumah makan.

Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.

Editor: Puri Mei Setyaningrum

Bagikan Artikel: