Menu
News
EkBis
New Economy
Kabar Finansial
Sport & Lifestyle
Government
Video
Indeks
About Us
Social Media

KPK: Mata Kiri Novel Baswedan Tidak Dapat Diperbaiki Lagi

KPK: Mata Kiri Novel Baswedan Tidak Dapat Diperbaiki Lagi Kredit Foto: Antara/Hafidz Mubarak A
Warta Ekonomi, Jakarta -

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengatakan mata kiri penyidik KPK Novel Baswedan tidak dapat berfungsi kembali. Hal itu dampak dari penyiraman air keras terhadap Novel yang terjadi pada 11 April 2017 lalu.

"Hasil pemeriksaan terakhir pada tanggal 5 Februari 2020 di Singapura tim dokter yang selama ini menangani mata Novel menyatakan kondisi mata kiri tidak dapat diperbaiki lagi, karena kerusakan sebagian besar retina," kata Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri kepada awak media.

Baca Juga: Novel Baswedan Sudah Siap Dikonfrontir dengan 2 Pelaku, Eh.. Polri Bilang

Ali menjelaskan, kondisi terakhir mata kiri hanya dapat melihat cahaya. Menurutnya, Novel harus membutuhkan perawatan dan kontrol dokter yang berkelanjutan untuk mencegah infeksi yang mungkin akan timbul kembali sehingga menyebabkan diangkatnya bola mata kiri secara keseluruhan.

Sementara itu, kondisi mata kanan Novel masih sama seperti sebelumnya. Kemampuan melihat sekitar 60 persen dengan menggunakan lensa khusus.

"Mata kanan membutuhkan perawatan berkelanjutan untuk mencegah terjadinya penurunan kemampuan melihat," kata Ali.

Oleh karena itu, KPK terus mendorong pengungkapan peristiwa air keras yang menimpa penyidik senior itu. Lembaga antirasuah mengharapkan, penuntasan kasus Novel tidak hanya berhenti pada pelaku di lapangan, tetapi juga otak intelektual yang mendalangi penyerangan.

"Penyerangan ini juga telah menjadi perhatian dunia internasional. Untuk itu Novel diundang untuk menerima penghargaan antikorupsi internasional 2020 dari Perdana International Anti-Corruption Champion Foundation (PIACCF), Malaysia pada Selasa, 11 Februari 2020," ujar Ali.

Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.

Editor: Fajria Anindya Utami

Bagikan Artikel: