Menu
News
EkBis
New Economy
Kabar Finansial
Sport & Lifestyle
Government
Video
Indeks
About Us
Social Media

WNI Eks ISIS yang Pulang Kampung Harus Buat Surat Pernyataan Ini

WNI Eks ISIS yang Pulang Kampung Harus Buat Surat Pernyataan Ini Kredit Foto: Foto/Reuters/Thomas Peter
Warta Ekonomi, Jakarta -

Dewan Nasional Pergerakan Indonesia Maju (DN-PIM), mendukung upaya pemerintah untuk memulangkan Warga Negara Indonesia (WNI) yang telah menjadi mantan anggota ISIS. Sebab, mereka memiliki hak untuk dilindungi.

Ketua Umum DN-PIM, M Din Syamsuddin mengatakan, tidak serta-merta pemulangan dilakukan begitu saja. WNI mantan anggota ISIS itu harus membuat pernyataan terlebih dulu.

"Ya tentu dengan catatan dengan syarat mereka harus menerima NKRI yang berdasarkan Pancasila dan UUD 1945," ujar Din di Sekretariat DN-PIM beberapa waktu lalu.

Baca Juga: Din Syamsuddin Malah Minta WNI Eks ISIS Dipulangkan

"Itu syaratnya dan mereka harus membuat pernyataan karena kepergian mereka bergabung dengan ISIS itu ada nuansa ada nada mengingkari NKRI yang berdasarkan Pancasila," tambahnya.

Din juga mendukung jika nantinta WNI mantan ISIS itu digembleng program deradikalisasi. Tapi yang terpenting menurutnya WNI mantan ISIS harus dilindungi.

"Ya silakan itu (deradikalisasi) urusan teknisnya, urusan primanya itu mereka harus tetap diterima sebagai WNI dan punya hak, dan negara punya kewajiban untuk melindungi," jelasnya.

Meski ada WNI yang membakar paspor, hal tersebut perlu ditelusuri lebih lanjut. Jika secara hukum di Indonesia melanggar, maka memang harus dihukum sesuai dengan peraturan yang berlaku.

"Nah itu tadi lihat saja saya tidak tahu UUD, kalo seseorang warga negara menbakar tanda kewarganegaraannya baik KTP paspor itu apakah dengan sendirinya batal status kewarganegaraannya atau tidak saya tidak tahu hukum," ungkapnya.

"Tapi selama mereka tidak keluar dari status WNI dan tidak masuk kenegara lain, warga negara lain ya mereka masih WNI," tuturnya.

Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.

Editor: Fajria Anindya Utami

Bagikan Artikel: