Menu
News
EkBis
New Economy
Kabar Finansial
Sport & Lifestyle
Government
Video
Indeks
About Us
Social Media

Kasasi Ditolak, Adik Zulhas Tak Bisa Bertindak Harus Sabar Jalani Penjara 12 Tahun

Kasasi Ditolak, Adik Zulhas Tak Bisa Bertindak Harus Sabar Jalani Penjara 12 Tahun Kredit Foto: Antara/Dhemas Reviyanto
Warta Ekonomi, Jakarta -

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengeksekusi mantan Bupati Lampung Selatan Zainudin Hasan terpidana perkara suap dan tindak pidana pencucian uang (TPPU) terkait proyek di Dinas PUPR Kabupaten Lampung Selatan berdasarkan putusan yang telah berkekuatan hukum tetap.

"Kemarin, Kamis 6 Februari 2020 telah dilakukan eksekusi setelah kami menerima putusan dari Mahkamah Agung di mana kasasinya ditolak oleh Mahkamah Agung sehingga putusan itu telah mempunyai kekuatan hukum tetap," ucap Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri di gedung KPK, Jakarta, Senin.

Baca Juga: Mangkir dari KPK, Zulhas Bisa Terancam Pidana 7 Tahun

Ia menyatakan adik kandung dari Wakil Ketua MPR Zulkifli Hasan tersebut dieksekusi ke Lembaga Pemasyarakatan Klas 1 Bandarlampung untuk menjalani masa pidananya selama 12 tahun.

"Dan ada kewajiban membayar uang pengganti sekitar Rp66 miliar. Jika tidak (dibayar) maka akan diganti dengan pidana penjara selama 2 tahun serta pidana denda Rp500 juta subsider 6 bulan kurungan," kata Ali.

"Perkara No. 113 K/Pid.SUS/2020 atas nama Zainudin Hasan diputuskan Selasa, 28 Januari 2020, amar putusan tolak (kasasi) terdakwa, kabul (kasasi) penuntut umum. Terbukti dakwaan pertama, kedua, ketiga, keempat," ucap Juru Bicara MA Andi Samsan Nganro saat dikonfirmasi di Jakarta, Minggu (2/2).

Atas putusan kasasi MA tersebut, Zainudin tetap divonis 12 tahun penjara sama seperti putusan pada Pengadilan Negeri Kelas IA Tanjungkarang pada 25 April 2019 lalu.

Baca Juga: Imigrasi Depak WN Turki dari Bali gegara Sembunyikan Buronan

Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.

Editor: Ferry Hidayat

Bagikan Artikel: