Menu
News
EkBis
New Economy
Kabar Finansial
Sport & Lifestyle
Government
Video
Indeks
About Us
Social Media

'Iri' pada Ade Armando, Kuasa Hukum FPI: Dia Kebal Hukum

'Iri' pada Ade Armando, Kuasa Hukum FPI: Dia Kebal Hukum Kredit Foto: Sufri Yuliardi
Warta Ekonomi, Jakarta -

Kuasa hukum Front Pembela Islam (FPI), Azis Yanuar, berniat melaporkan Dosen Universitas Indonesia, Ade Armando, ke Bareskrim Polri. Ade dilaporkan lantaran melakukan penghinaan terhadap FPI dalam sebuah akun media sosial Youtube Realita Tv.

Namun, setelah beberapa jam di Bareskrim Polri, laporan tersebut tak diterima. Menurut Azis, penyidik dengan berbagai alasan menolak laporan tersebut.

Baca Juga: FPI, GNPF Ulama, dan PA 212 Bakal Demo Besar-Besaran Soal Megakorupsi di Indonesia

"Argumennya pertama menyatakan bahwa yang melapor harus yang bersangkutan. Artinya, Ketua Umum FPI atau orang merujuk ke pasal 310. Kita bantah kita tidak mengenakan pasal 310 tapi 156 KUHP," kata Azis di Bareskrim Polri, Jakarta Selatan, Senin (10/2/2020).

Kemudian, lanjut Azis, penyidik beralasan lagi bahwa harus ada yang menyaksikan saat Ade menghina FPI. Dalam hal ini, ia pun beragumen dalam kasus yang menjerat mantan Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama alias Ahok bisa diproses meskipun tak ada pelapor yang menyaksikan.

"Saya bantah pada kasus Ahok jelas kita melaporkan tanpa ada yang menyaksikan di Pulau Seribu bisa diproses," ujarnya.

Alasan lainnya yang dikemukakan penyidik menolak laporan bahwa kasus ini harus melalui Dewan Pers karena Realita tv memenuhi legalitas pers.

"Saya katakan tidak bisa, kita pakai bukti Rocky Gerung dilaporkan di Polda Metro Jaya pada saat keterangan di ILC. Tidak ada Dewan Pers dan tvOne-nya dipermasalahkan. Kedua, Jonru dilaporkan bahkan ditahan terkait keterangan di ILC," tuturnya.

Ia pun mempertanyakan perbedaan penanganan kasus tersebut. Azis merasa ada ketidakadilan dan tebang pilih proses hukum. "Saya katakan apakah beda Kapolrinya? Apa peraturannya beda di Polda dan Mabes? Sama kan," ucap Azis.

Dari sisi barang bukti, ia menegaskan bahwa sudah terpenuhi mulai dari rekaman video, transkripan ucapan Ade Armando hingga, link video Youtube. Dalam video tersebut, Azis menyatakan bahwa Ade Armando jelas menghina FPI dengan menyebut FPI adalah organisasi preman dan menyamakannya dengan Nazi.

"Dia mengatakan bahwa FPI organisasi preman, lalu bangsat. Dia menyamakan Nazi dengan FPI," ujar Azis.

Dengan ditolaknya laporan ini, ia pun mengaku iri lantaran Ade Armando seperti kebal hukum. Sebab, berdasarkan penelusurannya, sudah ada beberapa kasus yang menjerat Ade Armando, tapi hingga saat ini tidak ada kejelasannya.

"Setelah kita telisik ternyata banyak kasus yang melibatkan Ade Armando. Ada lima atau enam itu mangkrak tidak jelas. Bahkan, ada yang tersangka tidak jelas masih bebas. Kami mau belajar dari dia dan dalam tanda petik iri bagaimana caranya kebal hukum," katanya.

Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.

Editor: Puri Mei Setyaningrum

Bagikan Artikel: