Menu
News
EkBis
New Economy
Kabar Finansial
Sport & Lifestyle
Government
Video
Indeks
About Us
Social Media

Jangan, Jangan Sampai Anak Eks ISIS Dendam pada Indonesia!

Jangan, Jangan Sampai Anak Eks ISIS Dendam pada Indonesia! Kredit Foto: Antara/Wahyu Putro A
Warta Ekonomi, Jakarta -

Guru Besar Hukum Internasional pada Universitas Indonesia, Hikmahanto Juwana berpendapat bahwa ke-600 mantan pengikut ISIS tidak bisa lagi kembali ke Indonesia karena secara otomatis kehilangan kewarganegaraannya. Tetapi anak-anak mereka bisa, tentu dengan syarat-syarat yang sangat ketat.

Bagi anak-anak eks ISIS itu, katanya, masih ada opsi kembali ke Tanah Air karena bisa saja mereka ke sana tak ada pilihan lain kecuali hanya mengikuti orangtua mereka. Meski anak-anak itu ikut latihan ISIS, bisa saja karena keterpaksaan.

"Bisa jadi atas alasan tersebut kewarganegaraan Indonesia mereka tidak hilang," kata Hikmahanto dalam keterangannya, Senin (10/2/2020).

Baca Juga: Kalau Pemerintah Izinkan Eks ISIS Pulang, Pesantren Ini Mau Tampung

Mengenai opsi pemulangan ke Tanah Air, menurutnya, perlu seleksi yang ketat oleh pemerintah. Hikmahanto mencatat ada empat kriteria yang bisa dijadikan dasar bagi pemerintah untuk memulangkan anak-anak eks ISIS itu.

Pertama, anak-anak itu tidak terdoktrinasi dengan paham-paham ISIS. Sebab, berbahaya kalau doktrin itu masuk ke anak-anak karena ajarannya bisa membekas secara mendalam.

Kedua, harus dipastikan dan ada asesmen bahwa anak-anak itu bersedia untuk dipisahkan dari orangtua mereka. Sebab, orangtua mereka tidak bisa kembali ke Tanah Air sehingga perlu ada pendampingan sebagai pengganti orangtua mereka.

Baca Juga: Imigrasi Depak WN Turki dari Bali gegara Sembunyikan Buronan

Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.

Editor: Rosmayanti

Bagikan Artikel: