Menu
News
EkBis
New Economy
Kabar Finansial
Sport & Lifestyle
Government
Video
Indeks
About Us
Social Media

Pakar Hukum Internasional Tegas: Kewarganegaraan Eks ISIS Otomatis Hilang

Pakar Hukum Internasional Tegas: Kewarganegaraan Eks ISIS Otomatis Hilang Kredit Foto: Reuters/Stringer
Warta Ekonomi, Jakarta -

Guru Besar Hukum Internasional pada Universitas Indonesia Hikmahanto Juwana menyebut kewarganegaraan 600-an warga Indonesia yang bergabung dengan kelompok militan Negara Islam Irak dan Suriah (ISIS) di Suriah otomatis hilang.

Hikmahanto mengoreksi sejumlah pihak yang berpendapat bahwa kewarganegaraan para mantan pengikut ISIS itu tidak hilang karena ISIS bukanlah sebuah negara dan, karena itu, mereka tidak berpindah kenegaraan.

Dia menggunakan logika serupa sebagai contoh pada hubungan antara Indonesia dengan Israel. Bagi Indonesia dan negara-negara yang tidak bekerja sama dengan negeri zionis itu, katanya, Israel bukan negara; Palestina-lah yang negara. Tapi berbeda dengan Amerika Serikat maupun negara-negara lainnya yang mengakui Israel adalah negara.

Baca Juga: Jangan, Jangan Sampai Anak Eks ISIS Dendam pada Indonesia!

Begitu juga dengan kasus Republik of China (Taiwan). Masyarakatnya mengakui bahwa mereka adalah negara, terutama karena instrumen kenegaraan, seperti lembaga kepresidenan, juga ada.

"Namun Indonesia, AS, dan banyak negara tidak mengakui Republic of China (RoC) sebagai negara. Negara-negara ini mengakui People's Republic of China (PRC) sebagai negara," kata Hikmahanto dalam keterangannya, Senin (10/2/2020).

Jika demikian, dia berpendapat, apabila nanti ada WNI yang bergabung dengan tentara Israel, lalu kehilangan kewaganegarannya? Karena bagi Indonesia, Israel bukanlah negara. Begitu juga dengan RoC.

Masuk ke ISIS, bagi para pengikutnya, tentu ISIS adalah sebuah negara. Tetapi bagi Indonesia, dan mungkin semua negara, tidak mengakui itu.

Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.

Editor: Rosmayanti

Bagikan Artikel: