Menu
News
EkBis
New Economy
Kabar Finansial
Sport & Lifestyle
Government
Video
Indeks
About Us
Social Media

Belum Ada Aturan Sah, Perlindungan Data Tetap Penting

Belum Ada Aturan Sah, Perlindungan Data Tetap Penting Kredit Foto: Bernadinus Adi Pramudita
Warta Ekonomi, Jakarta -

Praktik penjualan data memang bukan hal yang baru di negeri ini. Terlepas belum adanya undang-undang perlindungan data yang sah beroperasi, perlindungan data konsumen menjadi hal yang penting dalam bisnis. Keamanan menjadi salah satu kunci dari perlindungan data itu sendiri.

"Security menjadi krusial karena semua transaksi, semua data, interaksi dengan klien, siapa pun, sebagai digital native itu menjadi background utama. Jadi, security menjadi top priority," ujar Rachmat Gunawan, Direktur CTI Group di FX Sudirman, Selasa (11/2/2020).

Baca Juga: Data Nasabah Fintech Akan Dijamin di UU PDP

Menurutnya, masalah penjualan data juga dialami berbagai negara secara global. Indonesia disebut sebagai salah satu negara yang terlambat dalam mengatur tentang perlindungan data.

"Memang di Indonesia agak terlambat mengimplementasikan perlindungan data pribadi atau GDPR (general data protection regulation)," lanjutnya.

Menurutnya, keamanan data perlu diperhatikan meski belum ada regulasi yang mengaturnya. Terlebih bagi perusahaan yang tergolong digital native.

"Untuk perusahaan yang berbasis teknologi yang Digital Native terutama itu harus memperhatikan ataupun selalu mengevaluasi, selalu meningkatkan security," katanya.

"Itu yang saya pikir harus disadari bagi perusahaan. Tidak hanya Digital Native, tradisional pun juga sama. Baik itu secara teknologi maupun fisik," pungkasnya.

Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.

Penulis: Bernadinus Adi Pramudita
Editor: Puri Mei Setyaningrum

Bagikan Artikel: