Menu
News
EkBis
New Economy
Kabar Finansial
Sport & Lifestyle
Government
Video
Indeks
About Us
Social Media

Atas Perintah OJK, Bursa Stop Perdagangan RIMO

Atas Perintah OJK, Bursa Stop Perdagangan RIMO Kredit Foto: Antara/Reno Esnir
Warta Ekonomi, Jakarta -

PT Bursa Efek Indonesia (BEI) menghentikan sementara (suspensi) perdagangan efek PT Rimo International Lestari Tbk (RIMO) di seluruh pasar. Keputusan itu tertuang di dalam pengumuman BEI tentang Penghentian Sementara Perdagangan Efek yang dilansir di Jakarta, Selasa (11/2). 

 

“Suspensi saham RIMO tersebut dilakukan di seluruh pasar sejak Seai II perdagangan hari ini.” kata Direktur BEI, I Gede Nyoman Yetna, dalam keterangan resmi di Jakarta, Selasa (11/2/2020). 

 

Baca Juga: OJK Bakal Perpanjang Masa Jabatan Direksi Bursa, Bos BEI Bilang Gini

 

Menurutnya, langkah BEI yang merespons keinginan OJK tersebut sejalan dengan upaya menjaga perdagangan efek yang teratur, wajar dan efisien. Pembukaan kembali atas suspensi saham RIMO ini akan dilakukan hingga pengumuman lebih lanjut dari BEI. OJK sebelumnyan memerintahkan hal serupa (suspend) kepada; TRAM, MYRX, LGCP, SMRU, IIKP dan HOME.

 

Baca Juga: Harga Saham Turun Terus, Dua Perusahaan Ini Disentil Bursa

 

"Pembukaan suspensi atas efek-efek di atas, hanya dapat dipertimbangkan apabila Perusahaan Tercatat telah memenuhi kewajiban kepada Bursa dan pihak otoritas telah memerintahkan pembukaan suspensi atas efek-efek dimaksud,”tambahnya. 

 

Bursa pun meminta kepada seluruh pihak yang berkepentingan untuk selalu memperhatikan keterbukaan informasi yang disampaikan oleh manajemen RIMO. 

Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.

Penulis: Annisa Nurfitri
Editor: Annisa Nurfitri

Bagikan Artikel: